Pemilik kendaraan bermotor dapat mengakses informasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) melalui aplikasi Digital Korlantas Polri (SIGNAL). Dengan mengikuti panduan ini, pengguna dapat menyiapkan persyaratan, mendaftarkan akun, memverifikasi identitas, dan menambahkan data kendaraan untuk memeriksa informasi kendaraan melalui ponsel.
Yang Dibutuhkan:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP pemilik kendaraan.
- Nomor polisi atau pelat nomor kendaraan.
- Nomor rangka kendaraan yang tercantum pada STNK atau BPKB.
- Nomor telepon seluler yang aktif.
- Alamat email aktif.
- Ponsel dengan akses internet.
- Aplikasi resmi SIGNAL (Samsat Digital Nasional).
Perhatian: Pastikan data identitas dan kendaraan sesuai dengan dokumen resmi agar proses verifikasi berjalan dengan baik. Sebelum mengandalkan informasi digital saat pemeriksaan di jalan, periksa ketentuan resmi Korlantas Polri dan tetap bawa STNK fisik apabila belum ada kepastian bahwa dokumen digital dapat menggantikannya.
Cara Membuat STNK Digital Lewat Aplikasi SIGNAL
Ikuti empat langkah berikut secara berurutan untuk mendaftarkan akun dan menambahkan kendaraan di aplikasi SIGNAL .
Cara Registrasi dan Aktivasi STNK Digital Melalui Aplikasi SIGNAL
- Unduh aplikasi SIGNAL. Buka Google Play Store untuk pengguna Android atau App Store bagi pengguna iPhone. Cari aplikasi resmi SIGNAL ( Samsat Digital Nasional ) yang dikembangkan untuk layanan administrasi kendaraan bermotor, kemudian unduh dan instal pada ponsel.
- Registrasi akun pengguna. Buka aplikasi SIGNAL, lalu pilih menu pendaftaran akun. Masukkan NIK, alamat email, dan nomor telepon yang aktif sesuai petunjuk aplikasi. Selanjutnya, buat kata sandi dan lakukan verifikasi identitas melalui swafoto sesuai instruksi yang ditampilkan. Masukkan kode verifikasi yang diminta untuk menyelesaikan proses aktivasi akun.
- Tambahkan data kendaraan. Setelah akun berhasil diaktifkan, masuk ke aplikasi SIGNAL dan pilih menu untuk menambahkan kendaraan bermotor. Masukkan nomor registrasi kendaraan bermotor atau nomor polisi, kemudian isi lima digit terakhir nomor rangka sesuai permintaan aplikasi. Ikuti tahapan verifikasi hingga kendaraan berhasil terdaftar. Also Read Cara Aktivasi STNK Digital lewat Aplikasi SIGNAL
- Periksa informasi kendaraan di aplikasi. Setelah data kendaraan berhasil diverifikasi, pengguna dapat memeriksa informasi kendaraan yang tersedia pada aplikasi SIGNAL. Perlu diperhatikan, tampilan informasi kendaraan secara digital tidak otomatis berarti pengguna telah memiliki dokumen pengganti STNK fisik untuk semua keperluan. Pastikan jenis dokumen digital yang tersedia dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan.
Apakah STNK Digital Sah Ditunjukkan Saat Razia?
Pengendara perlu membedakan informasi kendaraan yang ditampilkan di aplikasi dengan dokumen resmi yang dipersyaratkan saat pemeriksaan di jalan. Karena itu, jangan langsung menganggap tampilan data kendaraan di SIGNAL selalu dapat menggantikan STNK fisik ketika ada pemeriksaan oleh petugas.
Untuk memastikan ketentuan yang berlaku, pengguna sebaiknya memeriksa informasi resmi dari Korlantas Polri atau kepolisian mengenai bentuk dokumen kendaraan yang dapat ditunjukkan saat pemeriksaan. Pengendara juga disarankan tetap membawa STNK fisik selama berkendara apabila belum memperoleh kepastian bahwa dokumen digital yang dimiliki dapat digunakan sebagai penggantinya.
Cara Bayar Pajak Kendaraan lewat BNI dengan Mudah
Tips Mengakses Informasi STNK Digital
- Pastikan data identitas dan kendaraan sesuai dengan dokumen resmi sebelum menyelesaikan pendaftaran.
- Gunakan aplikasi SIGNAL resmi dan ikuti petunjuk verifikasi yang ditampilkan.
- Pastikan baterai ponsel cukup dan aplikasi dapat diakses apabila diperlukan untuk memeriksa informasi kendaraan.
- Periksa informasi resmi Korlantas Polri mengenai ketentuan dokumen digital sebelum berkendara, khususnya jika akan menggunakannya saat pemeriksaan oleh petugas.