Seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) menjadi korban penipuan yang dilakukan pelaku dengan menyamar sebagai aparat penegak hukum melalui telepon dan WhatsApp. Korban mengalami kerugian setelah diminta mentransfer uang dan mengajukan pinjaman daring. Dilansir dari Medcom, UI mendampingi korban melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 27 Oktober 2026.

Pendampingan dilakukan oleh Kantor Pengamanan Lingkungan Kampus bersama Asrama UI. Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional (DHMPI) UI, Erwin Agustian Panigoro, menyatakan universitas membantu korban sejak penanganan awal hingga proses pelaporan kepada kepolisian.

"UI hadir memberikan pendampingan, mulai dari dukungan awal hingga membantu proses pelaporan kepada aparat penegak hukum,” ujar Erwin Agustian Panigoro, Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional (DHMPI) UI.

OJK Ungkap Anak Usia 8 Tahun Jadi Korban Penipuan Digital

Menurut Erwin, pelaku menggunakan rekayasa sosial atau manipulasi psikologis untuk membuat korban percaya bahwa dirinya sedang menghadapi proses hukum. Pelaku membangun tekanan dengan menuduh korban terlibat tindak pidana pencucian uang dan mengarahkan korban mengikuti instruksi yang diklaim sebagai bagian dari pemeriksaan.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku meminta korban mentransfer dana dan mengajukan pinjaman daring dengan alasan pemeriksaan atau verifikasi aset. Pelaku juga menggunakan dokumen yang diduga palsu dengan mencatut identitas lembaga negara untuk memperkuat kesan bahwa instruksi tersebut merupakan prosedur resmi.

Erwin menilai tekanan psikologis menjadi bagian penting dari modus tersebut. Pelaku berupaya membuat korban merasa takut dan tidak memiliki kesempatan untuk mempertimbangkan instruksi maupun meminta bantuan kepada orang lain.

UI Laporkan Dugaan Penipuan Kelulusan ke Polda Jateng

"Kami memahami betapa beratnya situasi yang dialami mahasiswa kami. Pelaku sengaja menciptakan rasa takut agar korban tidak sempat berpikir dan tidak bercerita kepada siapa pun. Karena itu, kami ingin menegaskan bahwa mahasiswa yang menjadi korban tidak sendirian," ujar Erwin.

Erwin mengingatkan bahwa permintaan transfer uang, penitipan aset ke rekening tertentu, atau pengajuan pinjaman daring dengan alasan pemeriksaan hukum patut dicurigai. Identitas pihak yang mengaku sebagai aparat perlu diverifikasi melalui saluran resmi instansi terkait sebelum masyarakat menindaklanjuti permintaannya.

Ia juga menyarankan penerima telepon atau pesan bernada ancaman untuk menghentikan komunikasi sementara, melakukan verifikasi, dan membicarakan kejadian tersebut dengan orang tepercaya. Mahasiswa yang membutuhkan bantuan dapat menghubungi pihak kampus untuk mendapatkan arahan.

INDODAX Ingatkan Investor Kripto Waspadai Penipuan CS Palsu

"Mahasiswa juga dapat menghubungi pihak kampus untuk memperoleh arahan dan pendampingan,” ujar Erwin.

UI turut mengingatkan mahasiswa dan sivitas akademika agar tidak memberikan informasi pribadi, kata sandi, kode OTP, maupun akses perangkat dan rekening kepada pihak yang belum terverifikasi. Warga kampus juga diminta tidak menyebarkan identitas atau informasi pribadi korban serta menghindari tindakan menyalahkan orang yang tertipu.

Bagi korban yang telanjur mentransfer dana, UI menyarankan agar mereka segera menghubungi bank atau penyedia layanan keuangan terkait, menyimpan bukti percakapan dan transaksi, serta melaporkan kejadian kepada kepolisian.

UI Buka Prodi Kecerdasan Artifisial Tahun Akademik 2026

Pengaduan penipuan transaksi keuangan juga dapat disampaikan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), yang dikoordinasikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui laman iasc.ojk.go.id. Masyarakat juga dapat menghubungi layanan informasi OJK di nomor 157.

Di lingkungan kampus, UI mendorong mahasiswa yang mengalami kejadian serupa untuk segera menghubungi unit kemahasiswaan terkait agar memperoleh informasi mengenai layanan pendampingan yang tersedia. Universitas menyatakan akan terus meningkatkan kewaspadaan warga kampus terhadap penipuan digital dan mendukung mahasiswa yang membutuhkan bantuan.

"Pelaku memanfaatkan rasa takut dan rasa sendirian. Karena itu, penting bagi kita untuk saling bercerita, saling mengingatkan, dan saling menjaga agar tidak ada lagi mahasiswa maupun masyarakat yang menjadi korban,” ujar Erwin.

Storm-2990 Kirim 1 Miliar Pesan Penipuan ke 75.000 Organisasi