Pencurian perangkat menara telekomunikasi dan pemutusan kabel untuk dijual kembali menjadi ancaman bagi kelangsungan layanan internet di berbagai wilayah Indonesia. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid pada Selasa (27/10/2026) menyatakan kesiapan kementeriannya memperkuat koordinasi dengan Polri untuk menangani kejahatan yang merusak infrastruktur komunikasi sekaligus berbagai persoalan di ruang digital.
Dalam pertemuan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Meutya bertemu Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto untuk membahas kerja sama penanganan kejahatan digital dan perlindungan infrastruktur telekomunikasi. Menurut keterangan Polri, agenda tersebut juga mencakup penipuan daring, penyebaran hoaks, serta penguatan keamanan ruang digital.
Meutya mengapresiasi penegakan hukum terhadap pelaku pencurian perangkat infrastruktur telekomunikasi, termasuk base transceiver station (BTS). Ia menilai koordinasi dengan kepolisian diperlukan untuk mempercepat penanganan persoalan yang berdampak langsung terhadap masyarakat.
Polri Gelar Operasi Patuh 2026 untuk Tertibkan Lalu Lintas
"Pada prinsipnya kami siap berkolaborasi dan berkoordinasi dengan lebih intens lagi dengan Polri, terkhusus di bawah pimpinan Pak Kapolri, Bapak Suyudi," ujar Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.
Salah satu kasus yang terungkap terjadi di Jalan Kampung Selapajang Jaya, Neglasari, Kota Tangerang. Tim Unit V Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota mengamankan seorang pria berinisial DSA (37) dalam perkara pencurian perangkat menara BTS dengan nilai kerugian mencapai Rp481,6 juta, menurut laporan CNBC Indonesia.
Dalam aksinya, pelaku dan rekannya diduga membagi tugas dengan menempatkan seorang pengawas di luar pagar, sementara pelaku lain mengambil modul menara. Keduanya sempat mengaku sebagai petugas penyedia layanan yang sedang memperbaiki menara, tetapi tidak dapat menunjukkan surat tugas sebelum melarikan diri menggunakan mobil.
Komdigi Nilai YouTube dan Instagram Berisiko Tinggi bagi Anak
Kasus lainnya ditangani Satreskrim Polres Banjar pada Juli 2026. Seorang pria diamankan dalam dugaan pencurian dengan pemberatan di menara BTS milik TBG, Jalan Pasar Cindai Alus, Desa Cindai Alus, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, yang terjadi pada malam 20 Juli.
Dalam pertemuan tersebut, Suyudi menyoroti pentingnya peningkatan literasi digital dan penanganan cepat terhadap kejahatan yang memanfaatkan teknologi. Menurut keterangan resmi Polri, persoalan yang dibahas meliputi penipuan daring, penipuan berkedok hubungan asmara atau love scam, serta penyebaran informasi palsu.
"Era digitalisasi ini perlu kita sikapi dengan baik, sementara literasi masyarakat mungkin masih perlu diperkuat lagi, sehingga kejahatan-kejahatan di ruang digital dapat kita eliminasi dan dapat kita lakukan upaya-upaya penanganan secara cepat," ujar Suyudi Ario Seto, Kapolri.
Telkomsel Ungkap Tanda WhatsApp Disadap dan Cara Mengatasinya
Kapolri juga menekankan kelanjutan kerja sama antarlembaga yang dituangkan dalam nota kesepahaman pada April 2026. Menurut Suyudi, penguatan kesepakatan tersebut diharapkan mendukung upaya menjaga keamanan digital nasional.
"Semoga kolaborasi kita, dengan penguatan MoU yang baru saja kita lakukan pada bulan April lalu, dapat semakin mewujudkan apa yang diharapkan oleh masyarakat, khususnya dalam mewujudkan keamanan digital nasional di Indonesia," ujar Suyudi.
Meutya menjelaskan bahwa persoalan digital memiliki cakupan luas, mulai dari jual beli data, penipuan daring, pornografi, perundungan, misinformasi, hingga hoaks. Menurut keterangan resmi Polri, penanganannya membutuhkan perpaduan langkah pencegahan, penguatan regulasi, dan penegakan hukum.
Cara Memblokir Panggilan dan Pesan Spam di WhatsApp
"Permasalahan ini cakupannya sangat luas apabila hanya dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital sendiri. Karena itu, kolaborasi dengan Polri menjadi amat penting dalam kerangka gabungan antara langkah preventif dan langkah penegakan hukum (enforcement)," ujar Meutya.
Meutya juga mengapresiasi pengungkapan jaringan kejahatan digital lintas negara oleh Polri dan berharap kerja sama tersebut memperkuat penanganan berbagai laporan masyarakat. Perlindungan kabel dan perangkat BTS menjadi bagian dari agenda itu karena pencurian komponen telekomunikasi dapat mengganggu akses komunikasi dan aktivitas warga.