Landak (Suara Landak) – Polres Landak menggelar Rapat Koordinasi Penanganan Penggunaan Knalpot Brong di wilayah hukumnya, yang berlangsung di ruang BKPM Polres Landak, Kalimantan Barat, Kamis (17/4/2025). Kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, terutama di kalangan generasi muda.Rapat Koordinasi Penanganan Penggunaan Knalpot Brong di wilayah hukum Polres Landak, bertempat di BKPM Polres Landak, Kalimantan Barat, Kamis (17/4/2025).SUARALANDAK/SK
Kapolres Landak AKBP Siswo Dwi Nugroho memimpin langsung rapat tersebut dan menekankan pentingnya kolaborasi seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. Ia juga menyoroti masalah kenakalan remaja dan peredaran gelap narkotika yang harus dicegah sejak dini.
“Permasalahan seperti kenakalan remaja dan narkoba tidak perlu menunggu ada korban. Mencegah lebih baik daripada mengobati. Kami mengajak semua pihak menjaga situasi kamtibmas yang kondusif,” ujar AKBP Siswo.
Ia menegaskan bahwa penanganan knalpot brong tidak hanya menjadi tanggung jawab polisi, tetapi juga memerlukan dukungan dari berbagai pihak seperti tokoh masyarakat, pemilik bengkel, pengelola kafe, hingga para orang tua.
“Kami ingin mengubah pola pikir masyarakat bahwa knalpot brong bukan gaya hidup, tetapi pelanggaran yang bisa mengganggu ketertiban umum,” tegasnya.
Sebagai bentuk keseriusan, Polres Landak akan terus melakukan tindakan tegas namun humanis terhadap pelanggaran ini.
Dukungan mengalir dari berbagai pihak. Perwakilan Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Landak secara tegas menyatakan bahwa penggunaan knalpot brong tidak dapat ditoleransi, karena selain mengganggu masyarakat, juga bisa dikenai sanksi pidana dan sanksi adat.
“Jika perlu, kendaraan yang memakai knalpot brong dimusnahkan saja,” tegas salah satu tokoh adat yang hadir.
Tokoh adat juga meminta agar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes) dilibatkan dalam menyampaikan imbauan ke kepala desa untuk mengedukasi warganya mengenai bahaya dan larangan penggunaan knalpot brong.
Kasat Pol PP Kabupaten Landak turut menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam menjaga ketertiban umum. Ia juga mengimbau pengelola kafe untuk mematuhi batas waktu operasional serta meminta para pemilik rumah kos agar mendata penghuni mereka dengan baik.
Langkah ini diharapkan mampu menekan penggunaan knalpot brong di kalangan anak muda serta mencegah potensi gangguan kamtibmas yang lebih luas.[SK]