|

Streaming Radio Suara Landak

Tangkap Ikan Pakai Bom, Nelayan Asal Mempawah Diciduk Polisi di Perairan Sambas

Direktur Polairud Polda Kalbar, Kombes Pol Respani saat menunjukkan barang bukti yang diamankan.SUARALANDAK/SK
Pontianak (Suara Landak) – Seorang nelayan berinisial D (43), warga Kabupaten Mempawah, berhasil diamankan oleh Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalimantan Barat karena kedapatan menangkap ikan menggunakan bahan peledak. Penangkapan ini berlangsung di perairan Sungai Banjar Kuala, Desa Ganjung Batu, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas pada Senin (7/4) sekitar pukul 23.10 WIB.

Direktur Polairud Polda Kalbar, Kombes Pol Raspani, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari patroli rutin yang dilakukan oleh jajarannya. Saat itu, tim mencurigai sebuah kapal yang tengah beroperasi di wilayah perairan tersebut.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan identifikasi, diketahui bahwa pelaku berinisial D adalah warga Mempawah. Dari hasil penggeledahan di kapal, ditemukan sejumlah barang yang diduga kuat merupakan komponen bom ikan. Ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat membahayakan ekosistem laut dan keselamatan masyarakat," ujar Kombes Pol Raspani dalam konferensi pers, Jumat (25/4/2025).

Barang bukti yang ditemukan antara lain detonator, trinitrotoluena (TNT), pupuk mengandung ammonium nitrat, sumbu rakitan, selang plastik, jeriken, serta botol kaca kosong yang diduga digunakan sebagai wadah bahan peledak.

Selain mengamankan pelaku dan menyita barang bukti, polisi juga membawa seluruh awak kapal ke Markas Komando Ditpolairud Polda Kalbar untuk penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, D dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak. Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Kombes Pol Raspani menegaskan bahwa Ditpolairud Polda Kalbar akan terus meningkatkan patroli di wilayah perairan Kalimantan Barat guna mencegah praktik-praktik penangkapan ikan ilegal.

"Kami mengimbau seluruh masyarakat nelayan agar tidak menggunakan cara-cara yang merusak dan membahayakan. Laut kita harus dijaga bersama demi kelestarian dan masa depan generasi mendatang," pungkasnya.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini