Kubu Raya (Suara Landak) – Seorang remaja putri berusia 14 tahun berinisial L, asal Kecamatan Padang Tikar, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, diduga menjadi korban tindak asusila. Kasus ini kini tengah dalam penyelidikan intensif oleh Polres Kubu Raya setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut pada 5 April 2025.Ketua KPAD Kubu Raya, Diah Savitri saat menjelaskan soal anak yang mengalami pelecehan seksual.SUARALANDAK/SK
Kasubsi Penmas Humas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, membenarkan laporan tersebut dan menyampaikan bahwa proses penyelidikan masih terus berjalan.
"Setelah menerima laporan, kami langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan mendalam. Saat ini, dua orang telah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ujar Aiptu Ade, Minggu (27/4/2025).
Dalam keterangannya kepada penyidik, korban mengaku telah mengalami tindakan yang tidak semestinya dari sejumlah orang. Korban bahkan menyebutkan bahwa lebih dari 30 orang diduga terlibat. Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa informasi ini masih perlu diverifikasi secara menyeluruh.
"Semua keterangan dari korban sedang kami dalami. Proses penyelidikan dilakukan dengan sangat hati-hati untuk memastikan setiap fakta sesuai dengan bukti yang ada," tambah Aiptu Ade.
Sementara itu, untuk menjaga kondisi fisik dan psikologis korban, pihak kepolisian bekerja sama dengan lembaga terkait memberikan pendampingan intensif. Salah satunya dari Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Kubu Raya.
Ketua KPAD Kubu Raya, Diah Savifitri, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya terus mendampingi korban, termasuk dalam aspek psikologis.
"Kami sudah berkoordinasi dengan penyidik dan bertemu langsung dengan korban. Kami akan memberikan pendampingan psikologis karena korban diketahui mengalami tekanan, baik dari lingkungan keluarga maupun dari luar," kata Diah.
Menurut Diah, kurangnya perhatian dari lingkungan keluarga juga menjadi faktor yang memperparah kondisi psikologis korban.
"Dari cerita yang kami dengar, ada kemungkinan kurangnya kasih sayang di lingkungan internal keluarga. Oleh karena itu, kami merekomendasikan kerja sama dengan pemerintah untuk pendampingan psikologi lebih lanjut," jelasnya.
Diah menegaskan bahwa KPAD fokus pada pemulihan kondisi korban, sementara untuk proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada Polres Kubu Raya.
"Proses hukum berjalan dan itu menjadi wewenang penyidik. Kami dari KPAD akan terus mengawal upaya pemulihan mental dan kesejahteraan korban," tutupnya.[SK]