Sambas (Suara Landak) – Satreskrim Polres Sambas menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan tragis seorang bayi baru lahir oleh ibu kandungnya sendiri yang terjadi di Desa Semata, Kecamatan Tangaran, Kabupaten Sambas. Rekonstruksi digelar pada Kamis (24/4/2025) di ruang Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sambas.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh KBO Satreskrim Polres Sambas, IPTU Rio Castella, dan dihadiri oleh sejumlah penyidik serta pihak terkait lainnya guna mengungkap secara rinci kronologi kejadian.
Pelaku yang diketahui berinisial ILC (17), remaja perempuan yang masih di bawah umur, memperagakan sebanyak 33 adegan mulai dari sebelum proses persalinan hingga membuang jasad bayi ke sungai.
“Ada 33 adegan yang diperagakan, dimulai dari saat pelaku mengalami kontraksi, proses melahirkan di kamar mandi rumah, hingga membuang jasad bayi ke sungai yang kemudian ditemukan oleh saksi warga saat hendak memancing,” ujar IPTU Rio Castella.
Kronologi kasus ini bermula pada Selasa, 4 Februari 2025. Pelaku melahirkan seorang bayi laki-laki di kamar mandi rumahnya secara diam-diam. Diduga, setelah proses kelahiran, pelaku melakukan tindakan pembunuhan terhadap sang bayi. Kemudian, pada Rabu, 5 Februari 2025, jasad bayi tersebut dibuang ke sungai di sekitar wilayah tempat tinggalnya.
Jasad bayi malang itu ditemukan pada Jumat, 7 Februari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, di sebuah parit di Dusun Karya Bhakti, Desa Semata, oleh seorang warga yang tengah mempersiapkan alat pancing.
“Rekonstruksi ini kami laksanakan untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan. Ini bagian penting dalam pengembangan kasus,” tambah IPTU Rio.
Atas perbuatannya, ILC dijerat dengan Pasal 341 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan oleh ibu terhadap anak kandungnya yang baru dilahirkan, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.[SK]