|

Streaming Radio Suara Landak

Rekonstruksi Kasus KDRT di Sekadau: 16 Adegan Peragakan Kekerasan Berujung Maut

Rekonstruksi sadisnya penganiayaan suami terhadap istri hingga tewas di Kabupaten Sekadau, Kalbar.SUARALANDAK/SK
Sekadau (Suara Landak) – Kepolisian Resor (Polres) Sekadau menggelar rekonstruksi kasus tindak pidana penganiayaan berat yang menewaskan seorang perempuan berinisial MR (33), Rabu (16/4/2025). Rekonstruksi berlangsung di ruang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau dan memperagakan sebanyak 16 adegan yang menggambarkan kronologi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung pada kematian tragis.

Tersangka dalam kasus ini adalah suami korban sendiri, berinisial SH (36), yang turut hadir dalam rekonstruksi untuk memperagakan kembali tindakan keji yang dilakukannya.

Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo, melalui Kasi Humas AKP Agus Junaidi, menjelaskan bahwa peristiwa bermula dari pertengkaran mulut antara pasangan suami istri di rumah mereka di Dusun Riam Panjang, Kecamatan Sekadau Hulu, pada 29 Desember 2024.

“Pertengkaran tersebut memuncak menjadi kekerasan fisik. Korban sempat melarikan diri, namun dikejar oleh tersangka yang membawa sebilah parang,” terang AKP Agus.

Dalam adegan yang diperagakan, tersangka membacok korban beberapa kali dan menghantam wajah korban dengan batu. Tragisnya, jari tangan korban juga sempat putus saat mencoba menangkis serangan. Setelah kejadian, tersangka dilaporkan sempat mencoba mengakhiri hidupnya dengan menyayat pergelangan tangan menggunakan parang yang sama.

Menurut AKP Agus, kasus ini menyita perhatian publik dan kembali menjadi peringatan serius akan bahaya kekerasan dalam rumah tangga.

“Perlindungan terhadap korban KDRT harus menjadi perhatian bersama. Kasus ini adalah tragedi yang seharusnya bisa dicegah jika komunikasi dan penyelesaian konflik dilakukan dengan cara yang sehat dan damai,” katanya.

Polisi telah menjerat SH dengan pasal berlapis, yakni Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini mencapai 20 tahun penjara.

Polres Sekadau mengimbau masyarakat untuk menghindari kekerasan dalam menyelesaikan persoalan rumah tangga. Bila menghadapi konflik yang berat, masyarakat disarankan untuk segera berkonsultasi dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, atau lembaga layanan terkait.

“Polres Sekadau membuka ruang pengaduan dan konsultasi bagi warga yang ingin melaporkan ataupun mencari solusi atas persoalan kekerasan dalam rumah tangga,” pungkas AKP Agus.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini