Sambas (Suara Landak) – Seorang pria berinisial GAS (27) ditangkap oleh jajaran Polres Sambas atas dugaan pencurian dengan pemberatan. Penangkapan dilakukan di Gang Kadarusman, Desa Perapakan, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, pada Minggu (27/4/2025).Pria diduga pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial GAS (27) di Gang Kadarusman, Desa Perapakan, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalbar, Minggu (27/4/2025).SUARALANDAK/SK
Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Dr. Rahmad Kartono, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi pada Senin (17/3/2025), saat korban dan keluarganya meninggalkan rumah kontrakan untuk buka puasa bersama di sebuah warung bakso di Kecamatan Pemangkat.
"Setelah selesai berbuka puasa, korban kembali ke rumah dan mendapati beberapa barang miliknya telah raib," ungkap AKP Rahmad Kartono.
Adapun barang-barang yang hilang meliputi satu unit handphone, BPKB sepeda motor, dua buah gelang emas, serta satu dompet hijau berisi STNK, E-KTP, SIM C, dan uang tunai sebesar Rp200.000.
Atas kejadian tersebut, korban segera melapor ke Mapolsek Pemangkat untuk diproses lebih lanjut.
Berbekal laporan dan hasil penyelidikan, pelaku GAS akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan di sebuah toko sembako di Jalan Pembangunan, Desa Penjajap, Kecamatan Pemangkat. Saat ini, GAS dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberantas kejahatan dan menjaga rasa aman di tengah masyarakat," tegas AKP Rahmad Kartono.
Polres Sambas juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati menjaga barang berharganya, serta tidak ragu untuk segera melapor jika menjadi korban kejahatan.
Dengan keberhasilan ini, diharapkan masyarakat semakin merasa aman dan percaya terhadap upaya Polri dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Sambas.[SK]