Landak (Suara Landak) – Pihak Kepolisian Resort (Polres) Landak mengamankan seorang pria berinisial R yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Desa Padang Pio, Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, pada Jumat (25/4/2025).Anggota Polres Landak saat berhasil mengamankan pelaku.SUARALANDAK/SK
Kasus ini bermula saat peristiwa dugaan persetubuhan terjadi pada Senin malam (21/4/2025) sekitar pukul 20.06 WIB, di dalam sebuah bangunan di Dusun Sinto, Desa Padang Pio, Kecamatan Banyuke Hulu, Kabupaten Landak. Korban diketahui berinisial JNA, merupakan anak dari pelapor berinisial J.
Perbuatan tak terpuji tersebut pertama kali diketahui oleh saudara kandung pelapor yang secara langsung memergoki kejadian di lokasi. Merasa tidak terima, keluarga korban kemudian segera melaporkan kasus ini ke Polres Landak untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres Landak, AKBP Siswo Dwi Nugroho, melalui Kasat Reskrim AKP Heri Susandi, membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku R.
“Saat ini pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Landak. Kami akan menangani kasus ini secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tegas AKP Heri Susandi, Jumat (25/4/2025).
AKP Heri menambahkan, mengingat korban masih berusia di bawah umur, pihak kepolisian memberikan perhatian serius terhadap kasus ini.
“Kami sangat prihatin atas kejadian ini. Tindakan pelaku termasuk kejahatan serius terhadap anak, dan kami akan memprosesnya berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak. Penyidik Unit PPA saat ini tengah mendalami keterangan dari korban dan para saksi untuk melengkapi berkas perkara,” jelasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap anak-anak mereka. Tidak hanya itu, AKP Heri menegaskan pentingnya keberanian untuk melaporkan jika menemukan adanya tindakan kekerasan atau pelecehan terhadap anak.
“Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab kita bersama. Polres Landak membuka pintu selebar-lebarnya bagi masyarakat yang ingin melaporkan tindak pidana serupa,” pungkasnya.[SK]