Kubu Raya (Suara Landak) – Polres Kubu Raya menggelar rekonstruksi kasus perkelahian yang menewaskan seorang pemuda berinisial SF (24) di Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya. Rekonstruksi ini berlangsung di halaman belakang Mapolres Kubu Raya pada Jumat (25/4/2025) pukul 14.30 WIB.Rekonstruksi perkelahian maut di Desa Sungai Rengas saat Korban SF yang sedang berada bagian atas tubuh Tersangka DN dengan barang bukti senjata tajam.SUARALANDAK/SK
Dalam proses tersebut, tersangka DN (23) bersama sejumlah saksi memperagakan sebanyak 65 adegan untuk mengungkap secara rinci kronologi kejadian tragis yang terjadi pada 27 Maret 2025 lalu.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Hafiz Febrandani, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini menjadi bagian penting dari upaya pengungkapan kasus secara menyeluruh.
“Rekonstruksi ini kami lakukan untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas atas perkara yang menyebabkan meninggalnya korban. Dari hasilnya, ada 65 adegan yang diperagakan tersangka bersama saksi,” ujar IPTU Hafiz kepada awak media.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihak kepolisian sebelumnya telah melakukan ekshumasi makam korban untuk keperluan otopsi demi mengetahui secara pasti penyebab kematian.
“Hasil otopsi menunjukkan adanya dua luka fatal, yakni di bagian kepala dan paha kiri korban. Luka di paha kiri tersebut diketahui menjadi penyebab utama meninggalnya korban,” ungkapnya.
Lebih lanjut, IPTU Hafiz menjelaskan bahwa perkelahian tersebut dipicu oleh cekcok antara pelaku dan korban, tanpa adanya motif dendam atau masalah pribadi sebelumnya.
“Setelah dilakukan pendalaman, diketahui bahwa insiden ini tidak dilatarbelakangi masalah pribadi. Kejadian murni berawal dari cekcok yang kemudian berujung fatal,” tegasnya.
Atas perbuatannya, DN dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP. Pasal 338 mengatur tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, sementara Pasal 351 ayat (3) terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.[SK]