|

Streaming Radio Suara Landak

Kurang dari 24 Jam, Polres Sambas Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis di Pemangkat

DS (34), pelaku pembunuhan dan curas yang diamankan Tim Gabungan Satreskrim Polres Sambas dan Unit Reskrik Polsek Pemangkat, Jumat (11/4/2025).SUARALANDAK/SK
Sambas (Suara Landak) – Polres Sambas mengungkap kasus pembunuhan sadis disertai pencurian dengan kekerasan yang menewaskan seorang pria berinisial AD (51), warga Jalan Haji Saman, Gang Perintis 2, Desa Harapan, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Jumat (11/4/2025) sore.

Pelaku yang diketahui berinisial DS (34) berhasil diringkus oleh tim gabungan dari Satreskrim Polres Sambas dan Unit Reskrim Polsek Pemangkat dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.

“Alhamdulillah, pelaku berhasil kami tangkap tanpa perlawanan,” ujar Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono saat dikonfirmasi media, Jumat malam (11/4/2025).

Kejadian tragis ini pertama kali diketahui oleh saksi berinisial AS pada Kamis malam (10/4/2025) sekitar pukul 21.55 WIB. Saksi yang tinggal berdampingan dengan rumah korban mendengar suara pukulan keras dari dalam rumah AD.

“Karena penasaran dan khawatir, saksi AS langsung memberitahu saksi lain, S, untuk mengecek kondisi rumah korban,” jelas AKP Rahmad.

Pintu rumah dalam kondisi terkunci dari dalam dan lampu ruang tamu padam. Warga akhirnya mendobrak pintu dengan bantuan tetangga sekitar. Setelah berhasil masuk dan menyalakan lampu, korban ditemukan dalam kondisi tergeletak bersimbah darah di ruang tamu dengan luka berat di bagian kepala akibat pukulan benda tumpul.

Korban sempat dilarikan ke RSUD Pemangkat, namun nyawanya tidak tertolong.

Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui masuk ke dalam rumah korban melalui ventilasi jendela samping. Sebelumnya, beberapa saksi sempat melihat DS melintas menggunakan sepeda motor Honda Vario merah putih dan kemudian berjalan kaki kembali ke rumah korban melalui arah belakang.

Tak hanya itu, saksi lain juga melihat pelaku mengintip ke dalam rumah melalui lubang ventilasi sebelum kejadian.

Polisi akhirnya menangkap DS tanpa perlawanan. Saat ini, pelaku telah diamankan di sel tahanan Polres Sambas dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain uang tunai Rp5.650.000, satu potongan kayu balok ukuran 4×4 cm sepanjang 50 cm yang digunakan pelaku, serta sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan kejadian.

AKP Rahmad menyampaikan terima kasih kepada masyarakat atas kerja sama dan informasi yang diberikan, sehingga pelaku bisa segera ditangkap.

“Ini adalah bukti nyata sinergi antara kepolisian dan masyarakat. Kami akan terus bekerja keras menjaga keamanan dan memberikan rasa aman bagi warga Kabupaten Sambas,” pungkasnya.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini