|

Streaming Radio Suara Landak

Kejari Pontianak Musnahkan Barang Bukti 106 Perkara, Termasuk Narkotika dan Senjata Tajam

Pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejari Pontianak pada Senin, (21/04/2025).SUARALANDAK/SK
Pontianak (Suara Landak) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak melakukan pemusnahan barang bukti dari 106 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dalam sebuah kegiatan yang digelar di halaman Kantor Kejari Pontianak pada Senin (21/04/2025).

Pemusnahan ini mencakup barang bukti dari berbagai jenis perkara, yakni Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda), Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL), serta Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya.

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari perkara Oharda, TPUL, dan narkotika serta zat adiktif lainnya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PA dan PB3R) Kejari Pontianak, Samuel Fernandes Hutahayan, kepada wartawan.

Dari total 106 perkara, sebanyak 16 perkara merupakan tindak pidana Oharda, 23 perkara TPUL, dan 67 perkara berkaitan dengan narkotika. Pemusnahan ini juga menyasar barang bukti narkotika yang telah melalui proses penyisihan saat tahap II.

“Di antaranya, sabu seberat kurang lebih 56 gram dan ekstasi sebanyak sekitar 6,7 gram, yang merupakan jumlah penyisihan yang diterima saat tahap II,” lanjut Samuel.

Tak hanya narkotika, Kejari Pontianak juga memusnahkan berbagai barang bukti lainnya seperti senjata tajam, senjata api rakitan, serta ratusan merek obat-obatan tanpa izin edar. Proses pemusnahan dilakukan secara menyeluruh, antara lain dengan cara melarutkan narkoba dan zat adiktif, memotong senjata tajam dan api, serta menggiling obat-obatan menggunakan alat khusus.

Pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Pontianak dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

“Semua proses pemusnahan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Ini bentuk tanggung jawab kami dalam memastikan bahwa barang bukti dari kasus-kasus kejahatan tidak disalahgunakan kembali,” tegas Samuel.

Kegiatan ini turut dihadiri unsur Forkopimda, aparat penegak hukum, serta perwakilan lembaga terkait sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini