Ketapang (Suara Landak) – Aksi tidak manusiawi dilakukan seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial I (36) terhadap anak majikannya yang masih berusia 1 tahun 8 bulan. Pelaku kini diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ketapang setelah terungkap melalui rekaman kamera CCTV rumah korban.Pelaku I (36) dua dari kanan saat diamankan di kantor polisi, Sabtu (19/4/2025).SUARALANDAK/SK
Peristiwa ini terjadi di wilayah Kecamatan Delta Pawan, Ketapang. Ibu korban, D (30), pada Minggu (13/04/2025) secara tidak sengaja membuka rekaman CCTV dari ponselnya saat sedang tidak berada di rumah. Ia terkejut mendapati anaknya diperlakukan kasar oleh pelaku.
“Dalam rekaman CCTV terlihat pelaku menjambak rambut anak korban dan memaksakan botol susu ke mulutnya hingga membuat balita tersebut menangis keras,” ungkap Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Ryan Eka Cahya, Sabtu (19/4/2025).
Tidak tinggal diam, D langsung melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Satreskrim Polres Ketapang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada Rabu (16/04/2025).
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa kekerasan terhadap korban kerap terjadi saat orang tua anak tidak berada di rumah.
“Pelaku mengaku kerap melakukan kekerasan fisik terhadap korban, terutama ketika rumah dalam keadaan sepi,” jelas AKP Ryan.
Polisi telah mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya rekaman CCTV dan pakaian korban, yang akan memperkuat proses hukum.
Untuk perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, atau Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi kekerasan terhadap anak. Anak adalah generasi penerus bangsa yang harus mendapatkan perlindungan penuh,” tegas AKP Ryan.[SK]