Pontianak (Suara Landak) – IF, ibu tiri dari Nizam (6), akhirnya divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak atas perbuatannya yang mengakibatkan kematian anak tirinya. Putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Wahyu Kusumaningrum, SH, M.Hum, pada Rabu (16/4/2025).Suasana ruang sidang pembacaan putusan dari kasus pembunuhan anak yang dimasukkan ke dalam karung oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak, Rabu (16/4/2025).SUARALANDAK/SK
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan IF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Jo. Pasal 76C UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IF dengan pidana penjara selama 20 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan, serta denda sebesar Rp4 miliar. Jika denda tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujar Hakim Wahyu dalam persidangan.
Tragedi ini terjadi pada Kamis, 22 Agustus 2024 lalu, di kediaman mereka di Jalan Purnama, Gang Purnama 7, Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan. Kasus ini mengguncang publik dan menjadi sorotan karena korban masih berusia sangat belia dan kekerasan terjadi di lingkungan rumah tangga.
Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Aluwi, melalui Kasi Intelijen Dwi Setiawan Kusumo, menyatakan bahwa vonis tersebut menandai berakhirnya proses peradilan di tingkat pertama.
“Putusan ini mencerminkan terpenuhinya rasa keadilan masyarakat. Proses hukum berjalan secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya kepada media.
Sementara itu, di luar ruang sidang, ibu kandung korban menyampaikan kekecewaannya atas putusan yang dijatuhkan. Ia menilai bahwa hukuman 20 tahun penjara belum mencerminkan seutuhnya rasa keadilan bagi anaknya.
“Dari semua proses dan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, seharusnya IF mendapat hukuman yang lebih berat, bahkan hukuman mati,” ungkapnya dengan nada emosional.
Meski demikian, ia tetap menghormati keputusan majelis hakim dan berencana berkonsultasi lebih lanjut dengan kuasa hukum untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Tapi saya percaya hakim sudah memutuskan berdasarkan fakta yang ada. Kami akan diskusikan dengan pengacara terkait langkah ke depan,” pungkasnya.[SK]