|

Streaming Radio Suara Landak

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Sebangki Himbau Bengkel Tak Jual dan Pasang Knalpot Brong

Polsek Sebangki, Kecamatan Sebangki, Kabupaten Landak, Kalbar saat memberikan himbauan kamtibmas kepada para pemilik bengkel agar tidak menjual maupun memasang knalpot brong atau knalpot tidak standar, Kamis (17/4/2025).SUARALANDAK/SK
Landak (Suara Landak) – Polsek Sebangki, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, terus gencar menciptakan situasi kondusif di wilayah hukumnya. Salah satu langkah nyata yang dilakukan yakni memberikan himbauan kepada pemilik bengkel agar tidak menjual maupun memasang knalpot brong atau knalpot tidak standar pada kendaraan masyarakat, Kamis (17/4/2025).

Kapolres Landak AKBP Siswo Dwi Nugroho melalui Kapolsek Sebangki, Ipda Paskarianto, menjelaskan bahwa penggunaan knalpot brong telah menjadi keresahan masyarakat karena menimbulkan kebisingan dan kerap dikaitkan dengan aktivitas yang mengganggu ketertiban umum.

“Melalui himbauan ini, kami mengajak para pemilik bengkel untuk bersama-sama menjaga ketertiban lingkungan dengan tidak menjual atau memasang knalpot brong. Ini adalah bagian dari kepedulian kita semua terhadap kenyamanan dan keamanan masyarakat,” ungkap Ipda Paskarianto.

Menurutnya, dukungan dari pelaku usaha seperti bengkel sangat penting dalam menekan penggunaan knalpot brong yang kini marak di kalangan remaja.

Salah satu pemilik bengkel di Desa Agak mengaku menyambut baik langkah kepolisian tersebut. Ia mengatakan, meskipun beberapa kali menerima permintaan pemasangan knalpot brong, namun dengan adanya himbauan resmi, dirinya kini lebih tegas menolaknya.

“Saya setuju dengan himbauan ini. Selain membantu menjaga ketertiban, kita juga ikut berperan menciptakan suasana yang nyaman di lingkungan,” ujarnya.

Ia juga berharap agar kegiatan seperti ini bisa dilakukan secara rutin dan melibatkan berbagai unsur masyarakat agar edukasi terkait knalpot brong dapat lebih meluas dan efektif.

Melalui pendekatan persuasif ini, Polsek Sebangki berharap dapat mendorong kesadaran masyarakat dan para pelaku usaha dalam menjaga lingkungan yang aman dan tertib, serta mencegah potensi gangguan kamtibmas akibat penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini