Pontianak (Suara Landak) – Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal akan memberikan sanksi berupa penarikan terhadap 11 batch dari 9 produk pangan olahan yang terbukti mengandung unsur babi (porcine), meskipun 7 di antaranya telah berlabel halal. Kebijakan ini menyusul hasil temuan yang telah memicu kekhawatiran di tengah masyarakat.Meri Fitri, salah satu pengelola Harmonis Swalayan siap menunggu instruksi terkait kasus peredaran produk mengandung porcine pada Rabu (23/4/2025).SUARALANDAK/SK
Khusus di Kota Pontianak, manajemen salah satu swalayan, Harmonis Ampera yang terletak di Jalan Ampera, mengaku belum menerima arahan resmi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) maupun Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait penarikan produk-produk tersebut.
“Setahu saya belum ada informasi penarikan produk-produk tersebut, tapi kemarin sempat ada sosialisasi sebelum Lebaran mengenai pemisahan etalase produk non halal,” ujar Meri Fitriani, HRD Harmonis Swalayan saat ditemui Suara Kalbar pada Rabu (23/4/2025).
Meri menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan kurasi ketat terhadap produk yang dipasarkan, dan hanya sedikit produk non halal yang diperjualbelikan.
“Produk-produk non halal itu sangat sedikit di sini dan memang kami pilih-pilih juga. Seperti marshmallow, saya rasa tidak ada produk seperti itu yang masuk ke sini,” jelasnya.
Menanggapi kemungkinan adanya penarikan produk ke depan, Meri menyatakan bahwa Harmonis Swalayan akan tunduk dan mengikuti semua ketentuan dari pihak berwenang.
“Kalau memang nanti ada peninjauan atau penarikan dari BPOM atau BPJPH, kami akan mengikuti prosedur dan arahan yang berlaku. Kami patuh pada aturan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan dalam pernyataan resminya menegaskan bahwa pengawasan terhadap peredaran produk terus dilakukan secara berkala, bekerja sama dengan BPOM.
“Kami akan terus melaksanakan pengawasan di lapangan sesuai tugas dan fungsi masing-masing lembaga,” tegasnya.
Ahmad Haikal juga mengajak masyarakat untuk aktif melakukan pengawasan terhadap produk yang beredar di pasaran dan segera melapor apabila menemukan produk bermasalah.
Adapun sembilan produk yang dinyatakan mengandung unsur babi (porcine) tersebut adalah: Corniche Fluffy Jelly (Filipina), Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Filipina), ChompChomp Car Mallow Bentuk Mobil (China), ChompChomp Flower Mallow Bentuk Bunga (China), ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (China), Hakiki Gelatin, Larbee-TYL Marshmallow Isi Selai Vanilla (China), AAA Marshmallow Rasa Jeruk (China), SWEETIME Marshmallow Rasa Cokelat (China).[SK]