Bengkayang (Suara Landak) – Sebuah insiden mengejutkan terjadi di Kecamatan Lembah Bawang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. Seorang pria berinisial OB (38) tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 17 tahun.Tersangka saat diamankan pihak Kepolisian.SUARALANDAK/SK
Ironisnya lagi, perilaku bejat itu sudah berlangsung berulang kali sejak tahun 2024 dan dilakukan OB kepada anaknya sebanyak 2 kali dalam 1 minggu.
Terakhir kali, pelaku kembali melampiaskan nafsunya pada Senin, (24/2/25) sekitar pukul 00.30 Wib, saat korban sebut saja Kuntum (17) yang ketika itu sedang tertidur bersama adik kandungnya dalam kamar. Sementara ibu mereka tidur di kamar lainnya.
Kepada sejumlah media Kasat Reskrim Polres Bengkayang AKP Anuar Syarifudin menuturkan, saat terjadi kasus tersebut korban tidak melawan karena sudah terlalu sering mengalami hal serupa dan merasa takut kepada ayahnya.
Namun setelah kejadian terakhir malam itu, korban akhirnya memberanikan diri menceritakan semua kejadian yang dialami kepada ibunya. Mendengar informasi dari anaknya sang ibu sangat terpukul dan langsung melapor ke Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Kepolisian Resor Bengkayang, dan atas laporan tersebut Satreskrim Polres Bengkayang segera menindak lanjuti.
Pada hari Kamis (10/4/2025) sore, tim Opsnal Polres Bengkayang berhasil menangkap pelaku OB di rumahnya yang berada di kecamatan Lembah Bawang, Kabupaten Bengkayang.
Pelaku saat ini diamankan di Mapolres Bengkayang dan akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.
Selanjutnya terpisah Kapolres Bengkayang, AKBP Teguh Nugroho menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa yang terjadi tersebut dan mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap kondisi anak-anak di lingkungan sekitar.
“Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Orang tua seharusnya menjadi pelindung anak-anaknya dan tanggung jawab orang tua juga mendidik, dan membesarkan dengan segala kemampuan yang ada, namun yang terjadi ini justru orang tua yang menjadi pelaku kejahatan terhadap anaknya,”tegas AKBP Teguh Nugroho.
Masyarakat dihimbau untuk lebih peka dan tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya indikasi kekerasan terhadap anak. Ia juga menekankan bahwa Polres Bengkayang akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual, terutama terhadap anak di bawah umur, tanpa pandang bulu.
“Sebab anak-anak adalah masa depan bangsa. Bila Anda melihat, mendengar, atau mencurigai adanya kekerasan seksual terhadap anak, segera laporkan ke pihak berwajib. Identitas pelapor akan kami jaga dengan ketat,” timpalnya.
Sebagai bentuk pencegahan, Polres Bengkayang juga akan terus menggencarkan edukasi hukum dan sosialisasi perlindungan anak di tingkat desa dan sekolah-sekolah.
Kasus pemerkosaan anak oleh orang tua kandung merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual yang sangat serius dan memilukan. Faktor penyebabnya biasanya karena gangguan mental dan emosi seperti depresi, kecemasan, atau gangguan kepribadian yang dapat meningkatkan risiko kekerasan seksual terhadap anak.[SK]