|

Streaming Radio Suara Landak

Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Bank Pemda Kalbar Masuk DPO Kejati

 

Kejati Kalbar saat menyampaikan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap para tersangka Penyalahgunaan Lahan Bank Kalbar, di Kantor Kejati Kalbar, Senin (17/3/2025).SUARALANDAK/SK
Pontianak (Suara Landak)  Penyelidikan kasus tindak pidana korupsi pengadaan tanah di salah satu bank milik Pemerintah Daerah Kalimantan Barat terus berlanjut. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menetapkan tiga tersangka baru yang kini berstatus buronan.

Plt. Kepala Kejati Kalbar, Subeno, menyatakan bahwa dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung, penyidik telah menetapkan Samsiar Ismail, Sudirman, dan M. Faridhan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami dari penyidik telah melayangkan surat panggilan secara sah sebanyak tiga kali kepada para tersangka untuk kepentingan pemeriksaan. Namun, hingga pemanggilan terakhir, mereka tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah,” ujar Subeno, Senin (17/03/2025) pagi.

Subeno menjelaskan bahwa penyidik kemudian melakukan upaya paksa dengan mendatangi alamat tempat tinggal tersangka, namun mereka tidak ditemukan. Informasi dari ketua RT setempat juga mengonfirmasi bahwa para tersangka sudah tidak berada di alamat yang tercantum dalam surat panggilan.

Sebagai langkah lebih lanjut, penyidik Kejati Kalbar telah mengumumkan pemanggilan resmi melalui media. Namun, karena para tersangka tetap tidak hadir dan diduga dengan sengaja menghindari proses hukum, penyidik akhirnya menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Jumat, 14 Maret 2025.

Subeno menegaskan bahwa dengan diterbitkannya DPO ini, masyarakat yang mengetahui keberadaan para tersangka diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang. Penyidik juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait guna mengambil langkah lebih lanjut dalam upaya penegakan hukum.

Berdasarkan penyelidikan, para tersangka memiliki peran penting dalam kasus ini. Samsiar Ismail menjabat sebagai Direktur Umum pada tahun 2015, Sudirman HMY sebagai Direktur Utama pada tahun yang sama, dan M. Faridhan, S.E., M.M., sebagai Ketua Panitia Pengadaan.

Pada tahun 2015, bank milik Pemerintah Daerah Kalbar melaksanakan pengadaan tanah untuk pembangunan kantor pusat dengan total harga Rp99.173.013.750. Tanah yang dibeli memiliki luas 7.883 meter persegi.

Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan adanya kelebihan pembayaran yang signifikan. Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Barat, selisih antara bukti transfer pembayaran dan jumlah yang diterima oleh pemilik tanah mencapai sekitar Rp39 miliar.

“Kerugian negara yang sangat besar ini telah dikonfirmasi melalui perhitungan BPKP. Kami akan terus melakukan upaya hukum untuk mengungkap tuntas kasus ini,” tutup Subeno.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini