Jumat, 14 Maret 2025 | 18:24:55

Streaming Radio Suara Landak

Satu Orang Tersangka Kasus Arisan Get di Sekadau Sudah Bebas

Para tersangka yang dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus Arisan Get di Aula Bhayangkara Patriatama Polres Sekadau, Selasa (4/3/2025).SUARALANDAK/SK
Sekadau (Suara Landak) – Satu orang owner Arisan Get yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sekadau kini dibebaskan. Padahal, tersangka berinisial AS ini juga sempat dihadirkan dalam konferensi pers Polres Sekadau pada Selasa, 4 Maret 2025 lalu.

Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Kuswiyanto, membenarkan pembebasan satu dari delapan tersangka dalam kasus tersebut. Sebelumnya, saat konferensi pers, ada tujuh tersangka yang dihadirkan, dan beberapa hari setelahnya, satu orang lagi ditetapkan sebagai tersangka sehingga totalnya menjadi delapan orang.

“Korban dan pelaku sepakat berdamai karena mereka memiliki ikatan keluarga. Selain itu, pelaku juga dalam kondisi hamil dan bersedia mengganti kerugian korban,” jelas Kuswiyanto.

Diketahui, Arisan Get ini terbukti sebagai tindak pidana penipuan atau penggelapan. Total kerugian yang dialami para korban yang merupakan anggota arisan bervariasi, dengan perkiraan sementara mencapai miliaran rupiah. Dalam aksinya, para owner menggunakan dua modus, yaitu arisan menurun dan jual beli arisan, yang berlangsung sejak 2019 hingga akhir 2024.[SK]

Bagikan:

Berita Terkait

Komentar Anda