![]() |
Para tersangka yang dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus Arisan Get di Aula Bhayangkara Patriatama Polres Sekadau, Selasa (4/3/2025).SUARALANDAK/SK |
Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Kuswiyanto, membenarkan pembebasan satu dari delapan tersangka dalam kasus tersebut. Sebelumnya, saat konferensi pers, ada tujuh tersangka yang dihadirkan, dan beberapa hari setelahnya, satu orang lagi ditetapkan sebagai tersangka sehingga totalnya menjadi delapan orang.
“Korban dan pelaku sepakat berdamai karena mereka memiliki ikatan keluarga. Selain itu, pelaku juga dalam kondisi hamil dan bersedia mengganti kerugian korban,” jelas Kuswiyanto.
Diketahui, Arisan Get ini terbukti sebagai tindak pidana penipuan atau penggelapan. Total kerugian yang dialami para korban yang merupakan anggota arisan bervariasi, dengan perkiraan sementara mencapai miliaran rupiah. Dalam aksinya, para owner menggunakan dua modus, yaitu arisan menurun dan jual beli arisan, yang berlangsung sejak 2019 hingga akhir 2024.[SK]