|

Streaming Radio Suara Landak

Ratusan CPNS dan CPPPK di Kalbar Gelar Audiensi Tolak Penundaan Pengangkatan

Foto bersama peserta aksi penolakan penundaan pengangkatan CPNS & CPPPK di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar pada Senin (10/3/2025).SUARALANDAK/SK
Pontianak (Suara Landak) – Ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) yang telah dinyatakan lulus seleksi tahun 2024 menggelar aksi audiensi di Kantor Gubernur Kalimantan Barat pada Senin (10/03/2025).

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang menunda pengangkatan hingga Oktober 2025 dan Maret 2026 mendatang.

Dalam aksi ini, para peserta menuntut pencabutan kebijakan tersebut dan meminta agar pengangkatan CPNS dan CPPPK tetap dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya. Mereka beranggapan bahwa penundaan ini merugikan mereka yang telah lulus seleksi serta menghambat proses kerja di berbagai instansi pemerintah.

Menanggapi aksi tersebut, Sekretaris Daerah Kalimantan Barat, Harisson, turun langsung untuk melakukan audiensi dengan para peserta aksi. Setelah mendengarkan aspirasi yang disampaikan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat merespons dengan menyusun dan mengirimkan surat kepada pemerintah pusat.

Dalam surat yang dibacakan oleh Sekda Kalbar, Harisson, mewakili Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, disebutkan bahwa pihaknya telah menerima aspirasi dari para CPNS dan CPPPK yang merasa dirugikan oleh kebijakan tersebut.

“Saya selaku Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Barat telah menerima aksi calon aparatur sipil negara pada hari Senin, 10 Maret 2025, bertempat di Kantor Gubernur Kalimantan Barat,” ujar Harisson saat membacakan surat pernyataan tersebut.

Lebih lanjut, Harisson menjelaskan bahwa peserta aksi meminta Komisi II DPR RI dan Menpan RB untuk meninjau kembali serta mengubah jadwal pengangkatan CPNS dan CPPPK agar tidak diundur hingga 1 Oktober 2025 dan 1 Maret 2026.

“Adapun yang menjadi permintaan peserta aksi adalah agar Komisi II DPR RI dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersedia meninjau kembali dan mengubah jadwal pengangkatan CPNS dan CPPPK secepatnya,” tambah Harisson.

Menindaklanjuti hal ini, Gubernur Kalbar melalui Sekda Kalbar mengajukan permohonan resmi kepada Ketua Komisi II DPR RI dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk mempertimbangkan kembali keputusan tersebut.

“Sehubungan dengan hal tersebut, mohon kebijakan Ketua Komisi II DPR RI dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk mengabulkan permintaan CPNS dan CPPPK Provinsi Kalimantan Barat,” lanjut Harisson membacakan pernyataan gubernur.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini