|

Streaming Radio Suara Landak

Polresta Pontianak Amankan Tiga Pedagang Minuman Keras Ilegal dalam Operasi Pekat Kapuas 2025

Minuman keras tanpa ijin edar diamankan petugas dalam Operasi Pekat Kapuas 2025 Polresta Pontianak di sejumlah titik yang dicurigai petugas.SUARALANDAK/SK
Pontianak (Suara Landak) – Tiga pedagang minuman beralkohol (minol) diamankan petugas Polresta Pontianak dalam razia Operasi Pekat Kapuas 2025 yang digelar di sejumlah titik di Kota Pontianak.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan tiga orang yang terlibat dalam peredaran minuman keras tanpa izin, yaitu pemilik toko berinisial DS, penanggung jawab JN, serta satu karyawan yang diamankan di dua lokasi berbeda.

“Dari tangan tiga pelaku, kami menyita 331 botol minuman beralkohol dengan berbagai jenis dan kadar alkohol yang berbeda,” ujar Kombes Pol Adhe Hariadi, Jumat (7/3/2025).

Ia menambahkan bahwa operasi ini bertujuan untuk memberantas penyakit masyarakat, termasuk peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban.

“Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polresta Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kombes Pol Adhe Hariadi.

Operasi Pekat Kapuas 2025 akan terus dilakukan secara intensif guna menekan peredaran miras ilegal serta aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat. Polresta Pontianak juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi miras ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Pontianak.

“Kami meminta masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dengan melaporkan adanya aktivitas ilegal yang meresahkan. Bersama-sama, kita bisa menciptakan Pontianak yang lebih aman dan kondusif,” tutupnya.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini