![]() |
Penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sungai Kapuas, Dusun Sungai Putat, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir, pada Senin (17/3/2025) pukul 15.30 WIB.SUARALANDAK/SK |
Merespons keluhan masyarakat terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan, Polres Sekadau menggelar patroli dan penertiban pada Senin (17/3/2025) pukul 15.30 WIB. Operasi tersebut melibatkan 17 personel gabungan dari Polres Sekadau dan Polsek Sekadau Hilir.
Kapolres Sekadau, AKBP I Nyoman Sudama, melalui Kasi Humas Polres Sekadau, AKP Agus Junaidi, mengungkapkan bahwa patroli ini dipimpin langsung oleh Kabagops Polres Sekadau, Kompol Samsul Bakri, bersama Kapolsek Sekadau Hilir, AKP Burhan Nuddin.
“Saat tiba di lokasi, petugas menemukan 13 rakit yang digunakan untuk aktivitas penambangan emas ilegal. Para pekerja di lokasi diberikan imbauan tegas untuk segera menghentikan kegiatan tersebut,” ujar AKP Agus pada Selasa (18/3/2025).
AKP Agus menambahkan bahwa aktivitas PETI membawa dampak buruk bagi lingkungan, khususnya pencemaran air Sungai Kapuas. Selain itu, lokasi penambangan ilegal ini berdekatan dengan objek wisata Lawang Kuari yang memiliki nilai sejarah dan budaya tinggi bagi masyarakat Kabupaten Sekadau.
“Keberadaan PETI di wilayah ini menjadi perhatian serius, terutama karena lokasinya berdekatan dengan objek wisata Lawang Kuari, yang memiliki nilai sejarah dan budaya bagi Kabupaten Sekadau,” tambahnya.
Selain mengancam kelestarian lingkungan dan sektor pariwisata, PETI juga berpotensi menimbulkan kerugian negara. Oleh karena itu, Polres Sekadau akan terus melakukan pengawasan dan penindakan guna mencegah kerusakan lebih lanjut.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas PETI. Penertiban ini akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan,” tegas AKP Agus.[SK]