|

Streaming Radio Suara Landak

Polres Bengkayang Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp10 Miliar

Polres Bengkayang Musnahkan Barang Bukti Sitaan Tindak Pidana Narkotika 10 Kilogram.SUARALANDAK/SK
Bengkayang (Suara Landak) – Kepolisian Resor (Polres) Bengkayang, yang dipimpin oleh AKBP Teguh Nugroho, menggelar konferensi pers terkait pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Acara ini berlangsung pada Kamis (13/3/2025) pukul 10.00 WIB.

Konferensi pers ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Asisten I Kabupaten Bengkayang Yohanes Atet, Danlanud Harry Hadisoemantri Letkol Pnb Dion Aridito, Pasi Ops Dandim 1209/Bky Kapten Inf Hendro Purnomo, Kasi Pidum Kejari Bengkayang Martino Andreas Manalu, serta perwakilan dari Pengadilan Negeri Bengkayang, BNNK Bengkayang, Bea dan Cukai Jagoi Babang, dan sejumlah pejabat lainnya.

Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroho menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pihak yang hadir. Ia menegaskan pentingnya kolaborasi antara kepolisian, instansi terkait, media, serta masyarakat dalam memberantas peredaran narkotika secara transparan dan tegas.

“Hari ini, kami melakukan konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti dari hasil pengungkapan satu kasus tindak pidana narkotika. Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/05/II/2025 SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BENGKAYANG/POLDA KALBAR tanggal 19 Februari 2025,” jelasnya.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa 10 bungkus plastik kemasan teh merek Guanyinwang warna kuning berisi sabu, satu tas hijau merek Nula, satu tas hitam merek Champion, satu unit sepeda motor Yamaha Aerox tanpa nomor polisi, satu helm GM warna hitam, dan satu plastik merah.

Kronologi Pengungkapan

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi mengenai sebuah sepeda motor Yamaha Aerox tanpa plat yang diduga membawa narkotika. Saat personel Polsek Jagoi Babang berupaya memberhentikan kendaraan tersebut, pengendara justru melarikan diri, meninggalkan motor dan sebuah tas hijau.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan tiga bungkus plastik teh merek Guanyinwang yang diduga berisi sabu. Motor serta tas berisi narkotika tersebut kemudian diamankan di Polsek Seluas, dan dalam pemeriksaan lebih lanjut ditemukan tambahan tujuh bungkus plastik teh serupa di dalam jok motor. Kepolisian terus melakukan penyelidikan guna mengungkap pemilik motor serta jaringan yang terlibat dalam kasus ini.

Kapolres Bengkayang menegaskan bahwa pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 50.000 jiwa, dengan perkiraan nilai barang bukti mencapai Rp10 miliar. Ia juga mengajak masyarakat, khususnya yang berada di wilayah perbatasan, untuk turut serta dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi sekecil apa pun.

Kepala BNNK Bengkayang Wahyu Kurniawan menyatakan pihaknya terus memperkuat pencegahan peredaran narkotika dengan mendirikan posko di wilayah perbatasan serta melakukan sosialisasi di sekolah-sekolah. Program ini bertujuan menjadikan seluruh desa di Kabupaten Bengkayang sebagai ‘Desa Bersinar’ atau Desa Bersih dari Narkoba.

Danlanud Harry Hadisoemantri Letkol Pnb Dion Aridito juga menegaskan pentingnya kerja sama antarinstansi dalam mengawasi jalur perbatasan, mengingat wilayah Bengkayang berbatasan langsung dengan Malaysia. “Sinergitas sangat penting. Informasi sekecil apa pun akan diteruskan ke Polri guna mendukung upaya pemberantasan narkotika,” ujarnya.

Asisten I Kabupaten Bengkayang, Yohanes Atet, menambahkan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2020 tentang P4GN merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memerangi narkotika. Ia berharap semua pihak dapat bersinergi untuk menjadikan Bengkayang bebas dari peredaran narkoba.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bengkayang, Martino Manalu, menegaskan bahwa sanksi berat menanti para pelaku dan pengedar narkotika, termasuk hukuman seumur hidup hingga hukuman mati. Ia mencontohkan bahwa baru-baru ini Kejari Bengkayang telah menuntut hukuman mati bagi empat terdakwa kasus narkotika dengan barang bukti 20 kilogram sabu, meski akhirnya dijatuhi hukuman seumur hidup.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini