Ketapang (Suara Landak) – Seorang warga Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, yang diduga sebagai pengedar narkotika, kedapatan menyimpan senjata api rakitan di kediamannya.Senjata api yang diamankan Polres Ketapang.SUARALANDAK/SK
Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial DCS (31) berhasil ditangkap setelah penyelidikan yang dilakukan tim Polsek Tumbang Titi berdasarkan informasi dari masyarakat. Dalam penggerebekan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika serta senjata api ilegal.
“Kami menemukan sejumlah barang bukti di dalam kap mesin mobil dan di dalam kamar pelaku, termasuk beberapa paket sabu siap edar, pil ekstasi, sepucuk senjata airsoft gun, serta sepucuk senjata api rakitan lengkap dengan amunisinya,” kata AKBP Setiadi.
Selain senjata api, petugas berhasil mengamankan 10 bungkus plastik kecil berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu, serta 16 butir pil yang diduga ekstasi.
Di hadapan petugas dan warga setempat, pelaku mengakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa narkotika yang ditemukan rencananya akan dijual kembali.
“Kini pelaku telah dibawa ke Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal,” jelas AKBP Setiadi.[SK]