![]() |
Wali Kota Pontianak, Edi Kamtono dan Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan.SUARALANDAK/SK |
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia serta Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) terkait pemberian THR keagamaan tahun 2025.
“THR wajib dibayarkan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus, baik yang memiliki perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu,” ujarnya, Senin (17/3/2025).
Edi menegaskan bahwa pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR yang diterima adalah setara dengan satu bulan upah.
Sementara itu, bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan tetapi minimal satu bulan, THR diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan satu bulan upah.
“Yakni masa kerja dibagi 12 bulan, dikali satu bulan upah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Edi juga menegaskan bahwa bagi perusahaan yang telah menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau berdasarkan kebiasaan dengan jumlah yang lebih besar dari ketentuan pemerintah, maka besaran THR yang diberikan harus sesuai dengan perjanjian tersebut.
“Yang tak kalah penting, THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tegas Wali Kota Edi.
Ia berharap surat edaran ini dapat menjadi pedoman bagi seluruh perusahaan di Kota Pontianak agar memenuhi kewajibannya dalam memberikan THR kepada para pekerja secara tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.[SK]