|

Streaming Radio Suara Landak

Maraknya Investasi Ilegal di Kalbar, Ribuan Warga Jadi Korban

Talkshow live Bedah Kasus “tergiur Investasi Illegal”.SUARALANDAK/SK
Pontianak (Suara Landak) - Fenomena investasi ilegal atau bodong kembali mencuat di Kalimantan Barat, dengan ribuan korban mengalami kerugian finansial yang signifikan. Kasus terbaru, investasi WPOne, menjadi bukti nyata bagaimana masyarakat masih mudah tergiur dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat.

Talkshow “Tergiur Investasi Ilegal” yang diselenggarakan oleh PonTV pada Sabtu (22/3/2025) di Pontianak mencoba mengupas tuntas permasalahan ini dengan menghadirkan berbagai narasumber dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), Bank Indonesia (BI), hingga aparat penegak hukum.

Mengapa Masyarakat Terjebak?Minat masyarakat Kalimantan Barat terhadap investasi semakin tinggi, terutama di era digitalisasi yang memungkinkan akses lebih luas terhadap berbagai produk keuangan. Namun, rendahnya literasi keuangan membuat banyak orang mudah tergiur oleh skema investasi yang menawarkan keuntungan tidak masuk akal.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Barat, Rochma, menjelaskan pentingnya edukasi dan literasi kepada masyarakat dalam mengelola aset atau keuangan agar berinvestasi secara legal. OJK terus melakukan sosialisasi baik secara online maupun offline untuk mencegah investasi ilegal di Indonesia.

“Skema investasi ilegal menawarkan keuntungan yang tidak logis dalam waktu singkat dan biasanya tanpa menyampaikan risiko yang terjadi. Masyarakat harus cek dulu legalitas perusahaan investasi sebelum berinvestasi, yang dapat diakses melalui laman resmi OJK,” ujar Rochma.

Rochma juga mengungkapkan bahwa dalam enam tahun terakhir, investasi ilegal telah merugikan masyarakat Indonesia hingga Rp 140 triliun dengan lebih dari 40 ribu korban. “Jumlah kerugian tersebut jika digunakan untuk pembangunan dan pendidikan tentu akan sangat bermanfaat,” tambahnya.

Peran Bursa Efek Indonesia dalam Edukasi InvestasiSupervisor Bursa Efek Indonesia Perwakilan Kalbar, Ardhy Anto, menegaskan bahwa BEI memiliki peran dalam memberikan edukasi mengenai investasi yang legal, aman, dan sesuai regulasi.

“Sebelum berinvestasi, kenali dulu profil risiko diri sendiri, apakah cenderung mengambil risiko atau berhati-hati. Tujuan investasi dan jumlah dana yang akan diinvestasikan juga harus dipertimbangkan agar bisa memilih perusahaan investasi yang tepat,” jelasnya.

Menurutnya, analisa dan riset merupakan faktor kunci bagi investor. Saat ini banyak financial advisor yang mengedukasi masyarakat terkait investasi melalui media sosial.

Modus Operandi dan Ciri-Ciri Investasi IlegalKasubdit 2 Ditkrimsus Polda Kalbar, Kompol Denny Satria, menjelaskan bahwa modus investasi ilegal kebanyakan menggunakan skema Ponzi, yaitu membayar keuntungan investor lama dengan uang investor baru.

“Polanya seolah-olah investasi, padahal hanya perputaran uang antar investor. Dalam kasus yang pernah kami tangani pada 2024, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan serta bisa dikenai pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” jelasnya.

Polri terus melakukan berbagai upaya pencegahan atas maraknya kasus investasi ilegal dan siap menerima laporan dari masyarakat untuk ditindaklanjuti.

Masyarakat Harus Lebih WaspadaDeputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Kalbar, Reanaldy Akbar Aresha, menyoroti dampak investasi ilegal terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

“Bank Indonesia terus berupaya meningkatkan edukasi kepada masyarakat agar lebih bijak mengelola keuangan. BI tidak menawarkan kegiatan investasi online maupun kegiatan komersial lainnya,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris FKUB Kalbar, H.M. Nursaid, mempertanyakan mengapa kasus investasi ilegal baru ditindak setelah banyak korban berjatuhan. Hal ini menunjukkan bahwa upaya pencegahan masih perlu ditingkatkan.

Mustar, salah satu korban investasi ilegal di Pontianak, menanyakan langkah hukum yang harus ditempuh agar kasusnya bisa diselesaikan. “Kami akan membuat aduan ke OJK dan Mapolda Kalbar dalam waktu dekat,” ujarnya.

Syaiful Hidayatullah dari BEM Polnep menyoroti minimnya edukasi pencegahan yang dilakukan oleh lembaga terkait. “Strategi apa yang harus dilakukan agar sosialisasi lebih efektif dibandingkan promosi dari perusahaan investasi ilegal?” tanyanya.

Baihaki Isnaini dari Dema IAIN Pontianak mempertanyakan apakah perusahaan bisa dikategorikan sebagai investasi ilegal jika hanya memiliki satu dari lima ciri investasi bodong yang disebutkan OJK.

Regulasi Perlindungan Masyarakat dari Investasi IlegalOtoritas Jasa Keuangan dalam melaksanakan tugas pengawasan dan pengaturan di sektor jasa keuangan berpedoman pada Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK yang menyebutkan:

Memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik sektor jasa keuangan, layanan, dan produknya.

Meminta lembaga jasa keuangan untuk menghentikan kegiatan yang berpotensi merugikan masyarakat.

Melakukan tindakan lain yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sektor jasa keuangan.

Talkshow ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih selektif dalam berinvestasi dan memahami ciri-ciri investasi ilegal yang telah dijelaskan oleh narasumber. Masyarakat yang menjadi korban juga diimbau untuk menempuh jalur hukum agar mendapatkan keadilan.

Melalui literasi investasi yang lebih baik, diharapkan masyarakat tidak lagi tergiur dengan berbagai modus penawaran investasi ilegal. Untuk informasi lebih lanjut, acara talkshow ini akan ditayangkan kembali pada Senin, 24 Maret 2025, pukul 20.00 WIB di channel PonTV.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini