![]() |
Pembacaan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkayang.SUARALANDAK/SK |
Sidang perkara peredaran narkoba sindikat internasional di Pengadilan Negeri Bengkayang telah memasuki tahap akhir dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim pada Rabu (12/3/2025). Dalam putusannya, Majelis Hakim tidak mengabulkan tuntutan Jaksa yang meminta hukuman mati bagi para terdakwa. Sebagai gantinya, para terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Para terdakwa dalam perkara ini adalah DR, BN, JK, dan RM, dua di antaranya merupakan warga negara Malaysia. Mereka terbukti membawa masuk narkotika jenis sabu seberat 20 kg dari Malaysia ke Indonesia. Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Leonardus, SH, bersama Hakim Richard Oktario Napitupulu, SH, dan Hakim Arief Hidayat, SH.
JPU Kejaksaan Negeri Bengkayang yang terdiri dari Bangga Andika Hutabarat, Retno Mokodongan, dan seorang rekannya menyatakan ketidakpuasan mereka terhadap putusan tersebut.
“Setelah mendengar pembacaan putusan yang disampaikan oleh Majelis Hakim, kami sebagai Jaksa Penuntut Umum menyatakan keberatan dan sepakat untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pontianak,” ujar Bangga Andika Hutabarat.
Jaksa Bangga Andika Hutabarat dan Retno Mokodongan menegaskan bahwa mereka tetap pada tuntutan awal, yaitu hukuman mati bagi keempat terdakwa.
Menurut JPU, tuntutan hukuman mati ini diajukan sebagai upaya untuk memutus mata rantai peredaran narkotika dari Malaysia ke Indonesia serta melindungi generasi muda dari ancaman bahaya narkoba.
“Para terdakwa memperoleh sabu seberat 20 kg dari Malaysia dan berencana mengedarkannya di Indonesia sebelum akhirnya ditangkap oleh tim TNI AD yang sedang melakukan patroli perbatasan,” jelas Jaksa Bangga Andika Hutabarat.
Senada dengan rekannya, Jaksa Retno Mokodongan menambahkan bahwa pihaknya berharap Pengadilan Tinggi Pontianak dapat mempertimbangkan kembali tuntutan hukuman mati bagi para terdakwa.
“Ini merupakan tuntutan hukuman mati pertama dalam kasus narkotika di Bengkayang. Kami akan terus berjuang agar tuntutan ini dikabulkan demi keadilan dan efek jera bagi para pelaku peredaran narkoba,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan jaringan internasional dan jumlah barang bukti yang cukup besar. Masyarakat pun menantikan keputusan Pengadilan Tinggi Pontianak terkait banding yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Bengkayang.[SK]