Pontianak (Suara Landak) – Jalur perbatasan tidak resmi atau yang dikenal sebagai “jalur tikus” masih menjadi celah bagi jaringan peredaran narkotika lintas negara. Hal ini kembali terbukti dengan penangkapan sejumlah pelaku di Kecamatan Badau oleh tim gabungan beberapa hari lalu.Pemusnahan 19 kg sabu asal Malaysia oleh petugas disaksikan keempat tersangka.SUARALANDAK/SK
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalbar, AKBP Bernawis, mengungkapkan bahwa kejadian bermula ketika petugas mendapati dua orang pria berinisial HN dan FE yang melintas di area perkebunan kelapa sawit milik warga dengan menggunakan sepeda motor.
“Saat kami periksa barang bawaan keduanya, kami mendapati sejumlah narkotika jenis sabu yang disimpan terpisah dengan total 19.953,60 gram sabu,” kata AKBP Bernawis pada Kamis (13/03/2025) siang.
Saat diinterogasi, keduanya mengaku bahwa sabu tersebut milik JT dan PT. Berdasarkan pengakuan tersebut, tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap JT dan PT di jembatan simpang Puskesmas Badau, Desa Badau, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu.
“Kami mendalami kasus ini dan menemukan fakta bahwa keempat pelaku dikendalikan oleh seseorang yang berada di Malaysia. Identitasnya sudah kami kantongi. Barang haram ini rencananya akan diedarkan di Palu, dan ini bukan kali pertama mereka melakukan penyelundupan,” jelasnya.
Menurut pengakuan para tersangka, HN dan FE telah dua kali menyelundupkan narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur tikus di Desa Badau atas perintah seorang pria berinisial ABD. Sementara itu, JT dan PT tercatat sudah lima kali membawa sabu dari Malaysia ke Indonesia dengan pola yang sama.[SK]