|

Streaming Radio Suara Landak

Hendry Ch Bangun Tegaskan Masih Sah Menjabat Ketua Umum PWI Pusat

Ketum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun.SUARALANDAK[SK]
Jakarta (Suara Landak) – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun, menegaskan bahwa dirinya masih secara sah menjabat sebagai Ketua Umum PWI hasil Kongres XXV tahun 2023. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM (SK Kemenkumham) AHU-0000946.01.08-AH. Tahun 2024.

Pernyataan ini disampaikan Hendry menyusul beredarnya sejumlah pemberitaan yang dianggap menyesatkan terkait sidang gugatan perdata PWI terhadap Dewan Pers di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Pemberitaan terkait sidang ini seharusnya disampaikan secara akurat, berimbang, dan proporsional. Jangan sampai menyimpulkan secara keliru," tegas Hendry dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (24/3/2025).

Dalam gugatan perdata Nomor 711/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst yang diajukan oleh PWI Pusat pada November 2024, Dewan Pers dalam jawabannya menyatakan bahwa Hendry Ch Bangun bukan Ketua Umum PWI yang sah.

"Itu keliru dan menunjukkan ketidaktahuan terhadap PD-PRT PWI maupun fungsi SK Kemenkumham dalam pengesahan kepengurusan perkumpulan," ujar Hendry.

Ia menegaskan bahwa statusnya sebagai Ketua Umum PWI telah dijabarkan dengan jelas dalam materi gugatan yang tengah diproses, dan hingga kini belum ada putusan hukum tetap dari pengadilan.

Hendry menilai bahwa dalam proses perdata, wajar jika masing-masing pihak mengajukan argumentasi sesuai dengan bukti yang dimiliki. Namun, ia mengingatkan agar media tetap berpegang pada profesionalisme dalam melaporkan proses persidangan.

"Media harus menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik. Jangan membuat opini atau menulis berita yang bisa menimbulkan persoalan hukum baru," ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa peliputan perkara hukum harus dilakukan oleh wartawan yang memiliki kompetensi, baik muda, madya, maupun utama. Hendry menyarankan agar wartawan yang belum memahami teknis peliputan sidang perdata kembali mempelajari Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

"PWI Pusat tidak akan segan melaporkan media yang menyebarkan kebohongan terkait proses persidangan," tambahnya.

Dalam gugatannya, Hendry Ch Bangun bersama Sekretaris Jenderal PWI Pusat, M. Iqbal Irsyad, meminta majelis hakim agar Dewan Pers membatalkan surat keputusan rapat pleno. Keputusan tersebut sebelumnya melarang PWI Pusat untuk menempati kantor di Gedung Dewan Pers lantai 4, menyelenggarakan uji kompetensi wartawan, serta hanya mengakui pengurus PWI hasil Kongres Bandung 2023.

"Tim hukum PWI akan terus mengawal perkara ini sampai majelis hakim menjatuhkan putusan," tutup Hendry.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini