|

Streaming Radio Suara Landak

Bahasan Imbau Warga Hindari Adu Layangan, Sebut Bahaya dan Berisiko Hukum

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menyampaikan arahan terkait bahaya bermain layangan.SUARALANDAK/SK
Pontianak (Suara Landak) – Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, mengimbau masyarakat Kecamatan Pontianak Timur untuk tidak bermain adu layangan, terutama dengan menggunakan benang gelasan yang berbahaya.

Ia menegaskan bahwa permainan ini telah memakan korban, termasuk seorang anak berusia tiga tahun yang harus menjalani operasi dengan biaya Rp16 juta akibat terkena benang gelasan.

“Beberapa hari yang lalu telah ada korban anak usia tiga tahun yang harus dioperasi dan membutuhkan dana Rp16 juta akibat benang gelasan. Kalau hanya sekadar hobi, itu berbeda karena menggunakan layangan hias dan benangnya bukan gelasan. Seringkali kita menghindar dengan mengatakan ini sebagai budaya. Tetapi yang bermain niatnya justru adu layangan, bahkan ada unsur judi,” tegasnya saat menyerahkan bantuan operasional RT, RW, dan kader Posyandu se-Kecamatan Pontianak Timur di Aula Camat Pontianak Timur, Senin (24/3/2025).

Ia menegaskan bahwa permainan layangan di Kota Pontianak telah dilarang sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Bahasan mengatakan bahwa pihaknya, bekerja sama dengan kepolisian dan TNI, terus menggelar razia rutin setiap hari untuk menindak pelanggar.

“Ini komitmen kami bersama Pak Wali, kami ingin warga tertib dan tetap menjaga keselamatan bersama. Apabila ada kegiatan yang berisiko membahayakan seperti adu layangan, kami akan tindak tegas,” ujar Bahasan.

Selain peringatan soal layangan, Bahasan juga mengajak warga Pontianak Timur untuk taat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mengingat cakupan pembayarannya masih rendah.

Sejak awal tahun 2025, pertumbuhan ekonomi Kota Pontianak mencapai 5,14 persen. Angka ini, lanjut Bahasan, menjadi modal positif dalam membangun Kota Pontianak, terutama dengan dukungan dari pajak yang dibayarkan masyarakat.

“Jangan sampai menunggak bertahun-tahun baru dibayarkan, karena itu akan terasa berat. Pajak masyarakat akan kembali lagi dalam bentuk pembangunan, sehingga kami sangat membutuhkan partisipasi warga,” katanya.

Bahasan juga menegaskan bahwa program prioritas 100 hari kerja bersama Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, terus dijalankan dengan melibatkan masyarakat. Ia mengajak seluruh warga untuk mendukung pemerintahan demi pembangunan yang lebih baik.

“Dalam pembangunan, pemerintah tidak bisa berjalan sendiri. Harus ada peran serta masyarakat, unsur pemerintahan baik vertikal maupun horizontal, anggota dewan, serta lembaga swadaya masyarakat,” ungkapnya.

Ia juga berharap para pengurus RT tetap proaktif dalam menjadi penghubung antara masyarakat dan pemerintah. Sinergitas ini dinilai penting agar permasalahan warga dapat segera mendapatkan solusi.

“Kami berharap peran RT sebagai penghubung masyarakat dengan pemerintah terus diaktifkan. Jika ada keluhan atau persoalan, segera sampaikan kepada kami agar bisa dibahas solusinya,” tambah Bahasan.

Terkait bantuan operasional, Wakil Wali Kota Pontianak juga mengumumkan rencana kenaikan insentif bagi RT dan RW, dari Rp1,5 juta per tahun menjadi Rp6 juta per tahun. Rencana ini akan dituangkan dalam regulasi berupa Peraturan Wali Kota (Perwa).

“Insyaallah tahun depan dalam 100 hari kerja kami, kami akan menerbitkan Perwa untuk menaikkan jumlah insentif RT/RW menjadi Rp6 juta per tahun,” ujarnya.

Menurut Bahasan, kenaikan insentif ini adalah bentuk apresiasi bagi pengurus RT/RW yang selama ini menjadi ujung tombak pemerintahan di tingkat bawah. Ia berharap insentif tersebut dapat meningkatkan motivasi mereka dalam melayani masyarakat.

“Kita harus memaksimalkan hal ini agar para pengurus RT/RW lebih bersemangat dalam membantu kami mengurus warganya, baik dalam hal infrastruktur, sosial budaya, keagamaan, kesehatan, maupun sektor lainnya,” pungkasnya.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini