|

Streaming Radio Suara Landak

Tahanan Narkotika Kabur dari Ruang Tahanan Pengadilan Negeri Ngabang

Seorang tahanan berinisial J kabur dari ruang tahanan Pengadilan Negeri Ngabang.SUARALANDAK/SK
Landak (Suara Landak) – Seorang tahanan berinisial J berhasil melarikan diri dari ruang tahanan Pengadilan Negeri Ngabang Kelas II pada Senin (10/2/2025). Tahanan tersebut sebelumnya dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda Pemeriksaan Terdakwa atas tindak pidana narkotika sesuai dakwaan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Hetty Cahyaningrum, S.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Landak, Azam Akhmad Akhsya, mengungkapkan kronologi kejadian bermula saat dua tahanan, yakni J dan H, berada di ruang tahanan Pengadilan Negeri Ngabang. Saat itu, tahanan H sedang beristirahat, sementara J masuk ke kamar mandi ruang tahanan.

“Tahanan J merusak empat teralis besi di kamar mandi dan melarikan diri melalui ventilasi sekitar pukul 11.00 WIB. Ia kabur ke arah depan Kantor Pengadilan Negeri Ngabang,” jelas Azam Akhmad Akhsya.

Lebih lanjut, Azam menyebut bahwa J telah merencanakan aksinya sejak sidang pertama pada Senin (3/2/2025), yang beragendakan pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi.

Menanggapi kejadian ini, pihak Kejaksaan Negeri Landak telah berkoordinasi dengan Polres Landak, TNI, serta kepala desa di seluruh wilayah Kabupaten Landak untuk melakukan pencarian.

“Kami berharap kejadian ini menjadi bahan evaluasi bersama serta memperkuat kerja sama antara aparat dan masyarakat dalam menjaga keamanan. Dukungan masyarakat sangat penting dalam mempermudah pencarian tahanan tersebut,” tambahnya.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini