|

Streaming Radio Suara Landak

Sidang Perdana Anggota DPRD Singkawang H Aman Digelar Secara Tertutup

Oknum Anggota DPRD Singkawang, H Herman alias H Aman menjalani sidang perdana di Kantor Pengadilan Negeri Singkawang, Selasa (18/2/2025).SUARALANDAK/SK
Singkawang (Suara Landak) – Sidang perdana terdakwa Anggota DPRD Kota Singkawang, H Herman alias H Aman, berlangsung di Pengadilan Negeri Singkawang pada Selasa (18/2/2025). Sidang ini mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dipimpin oleh Hakim Ketua Yulius, serta dua anggota majelis hakim, Christian dan Erwan.

Kejaksaan Negeri Singkawang menurunkan lima Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini. Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang, Nur Handayani, yang juga bertindak sebagai Ketua Tim JPU, menyatakan bahwa penanganan kasus ini mendapat perhatian khusus.

“Ada lima JPU yang kita siapkan dalam perkara H Aman, termasuk saya sendiri selaku Ketua Tim JPU,” ujar Nur Handayani.

Dalam sidang perdana ini, terdakwa H Herman alias H Aman hadir didampingi oleh tim kuasa hukumnya. Majelis hakim membuka sidang secara tertutup untuk umum, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam perkara tersebut. Pada kesempatan ini, JPU membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa.

Sidang kedua dijadwalkan berlangsung pada 25 Februari 2025 dengan agenda menghadirkan para saksi.

“Selanjutnya sidang kedua akan dilaksanakan pada tanggal 25 Februari untuk menghadirkan para saksi,” tambah Nur Handayani.

Dalam pembacaan dakwaan, JPU menjerat terdakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat 2 dan/atau Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 serta Pasal C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022.

“Selain terancam sangkaan pidana UU Perlindungan Anak, tersangka juga dijerat UU Tindak Kekerasan Seksual,” ungkapnya.

Tim penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi setelah pembacaan dakwaan. Nur Handayani menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini dengan serius mengingat sudah menjadi perhatian publik serta mendapat atensi dari pimpinan Kejaksaan.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini