Landak (Suara Landak) – Satresnarkoba Polres Landak berhasil mengamankan seorang pria berinisial GAK yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kediaman tersangka di Desa Amboyo Inti.Barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan Satres Narkoba Polres Landak.SUARALANDAK/SK
Pada Kamis, 13 Februari 2025, sekitar pukul 14.45 WIB, petugas kepolisian melihat GAK alias A keluar dari rumahnya dengan mengendarai mobil Daihatsu Ayla putih bernomor polisi KB 1184 EJ. Petugas kemudian melakukan pembuntutan hingga akhirnya menangkap tersangka di rumah seorang pria berinisial IY di Dusun Tareng Plasma Dua, Desa Amboyo Utara, sekitar pukul 15.10 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan satu unit ponsel merek Vivo warna Orchid Blue di tangan kanan tersangka. Selain itu, penggeledahan di dalam rumah juga membuahkan hasil dengan ditemukannya satu plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu di ruang tengah.
Lebih lanjut, di dalam kamar rumah tersebut, petugas menemukan satu kotak warna kuning bertuliskan “MANTO MINI” yang berisi satu plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu, dua sendok dari potongan pipet, serta satu plastik klip berisi enam plastik klip kosong.
Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan satu tas bertuliskan “PAOLINO” yang berisi uang tunai sebesar Rp900.000, terdiri dari tujuh lembar pecahan Rp100.000 dan empat lembar pecahan Rp50.000. Selain itu, ditemukan satu unit ponsel merek OPPO warna Fantasi Silver. Saat penggeledahan mobil Daihatsu Ayla milik tersangka, petugas menemukan satu lembar STNK atas nama Siska Magdalena dengan nomor 14781610.
Penggeledahan lebih lanjut dilakukan di rumah tersangka GAK alias A di Pal VI. Dari lokasi ini, petugas menemukan empat bungkus plastik klip kosong dan satu sendok terbuat dari potongan pipet warna putih di dalam lemari kamar. Setelah mengamankan tersangka beserta barang bukti, petugas membawanya ke Polres Landak untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Landak, AKBP Siswo Dwi Nugroho, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Rinto, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari informasi yang diberikan oleh masyarakat yang peduli terhadap pemberantasan narkotika di wilayahnya.
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi. Ini membuktikan bahwa kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba,” ujar Iptu Rinto.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Kabupaten Landak.[SK]