|

Streaming Radio Suara Landak

Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, AS Diamankan dengan Barang Bukti Sabu

Seorang pria berinisial AS (47), yang diketahui sebagai residivis pengedar narkoba.SUARALANDAK/SK
Sekadau (Suara Landak) – AS (47), seorang residivis kasus narkoba, kembali berurusan dengan hukum setelah tertangkap membawa narkotika jenis sabu seberat 0,86 gram. Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sekadau menangkapnya di rukonya yang berada di Jalan Merdeka Timur, Kecamatan Sekadau Hilir, pada Jumat (7/2/2025) malam sekitar pukul 23.30 WIB.

Kapolres Sekadau AKBP Dr. I Nyoman Sudama, melalui Kasi Humas AKP Agus Junaidi, mengungkapkan bahwa penangkapan AS berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada dugaan peredaran narkoba.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan beberapa barang bukti, di antaranya: Dua plastik klip ukuran sedang berisi kristal putih diduga sabu, Dua plastik klip ukuran kecil berisi sabu, Satu unit timbangan elektrik warna hitam beserta charger, Satu unit ponsel milik pelaku

Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh saksi untuk memastikan transparansi dalam proses hukum.

"Saat ini, AS bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sekadau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujar AKP Agus Junaidi, Sabtu (8/2/2025).

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya bisa mencapai puluhan tahun penjara.

Polres Sekadau mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba. Polisi juga mengimbau warga untuk terus bekerja sama dalam memberantas narkotika di wilayah Sekadau.

"Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Kejahatan narkotika harus kita berantas bersama demi keselamatan generasi mendatang," tegas AKP Agus Junaidi.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini