|

Streaming Radio Suara Landak

Polres Sambas Tangkap Pengedar Uang Palsu, Terungkap Berkat CCTV dan Media Sosial

Pelaku peredaran uang palsu di Sambas saat diamankan Polisi.SUARALANDAK/SK
Sambas (Suara Landak) – Satreskrim Polres Sambas berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu di Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas. Seorang pemuda berinisial BA (30) ditangkap tanpa perlawanan pada Rabu (5/2/2025) di sebuah pondok di samping rumahnya di Dusun Selindung, Desa Salatiga.

Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari postingan viral di Facebook tentang dugaan peredaran uang palsu di Indomaret Sebatuan, Pemangkat.

"Berbekal informasi tersebut, kami langsung bergerak melakukan penyelidikan, meminta rekaman CCTV, dan menggali keterangan dari pihak ritel," ujar AKP Rahmad Kartono, Kamis (6/2/2025).

Pihak ritel awalnya menemukan uang palsu saat menyetor hasil penjualan ke mesin setor tunai bank. Mesin menolak dua lembar uang pecahan Rp100 ribu. Setelah diperiksa lebih lanjut pada 4 Februari 2025, ternyata terdapat empat lembar uang palsu yang sempat beredar di ritel tersebut.

Setelah meneliti rekaman CCTV secara teliti menit demi menit, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Tim Satreskrim Polres Sambas langsung melakukan penangkapan di Dusun Selindung, Desa Salatiga, Kecamatan Salatiga, tanpa perlawanan pada pukul 16.20 WIB.

"Pelaku kami amankan bersama barang bukti empat lembar uang palsu yang telah diedarkan," jelas AKP Rahmad Kartono.

Kini, BA telah mendekam di sel tahanan Polres Sambas dan dijerat dengan Pasal 36 Ayat 3 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp50 miliar.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini