Bengkayang (Suara Landak) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkayang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Sabtu (28/01/2025), seorang pria paruh baya berinisial U (57) berhasil diamankan tanpa perlawanan di Dusun Masmining Siaga, Kecamatan Monterado, Kabupaten Bengkayang.Pelaku peredaran narkotika saat membuang barang bukti sabu yang dimusnahkan petugas.SUARALANDAK/SK
Kapolres Bengkayang, AKBP Teguh Nugroho, mengungkapkan bahwa dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian menemukan 12 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 6,54 gram. Dari jumlah tersebut, 0,10 gram disisihkan untuk pengujian laboratorium forensik Polda Kalbar dan 0,50 gram untuk kepentingan pembuktian perkara.
“Barang bukti sabu dengan berat bersih 6,54 gram kemudian disisihkan 0,10 gram untuk pengujian sampel barang bukti secara laboratorium forensik Polda Kalbar dan disisihkan 0,50 gram untuk kepentingan pembuktian perkara,” ujar AKBP Teguh Nugroho dalam konferensi pers pada Rabu (19/02/2025) siang.
Lebih lanjut, sisa barang bukti seberat 5,94 gram dimusnahkan di hadapan sejumlah pihak terkait, termasuk tersangka. Pemusnahan dilakukan dengan metode pencampuran menggunakan cairan pembersih lantai (Wifol) hingga larut sepenuhnya, kemudian dibuang ke dalam lubang safety tank.
“Pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk mencegah peredaran kembali barang haram tersebut serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkotika. Langkah ini juga menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas narkoba di wilayah Kabupaten Bengkayang,” tambahnya.
Polres Bengkayang menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap peredaran narkotika di wilayahnya. Aparat kepolisian akan terus melakukan penindakan serta upaya pencegahan guna menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba.[SK]