|

Streaming Radio Suara Landak

Polisi Amankan Enam Penambang Emas Ilegal di Perkebunan PT WHS Sambas

Petugas kepolisian di lokasi Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di areal perkebunan PT WHS II Divisi 6 PT WHS II di Dusun Beruang Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Selasa (11/2/2025).SUARALANDAK/SK
Sambas (Suara Landak) – Sebanyak enam penambang emas tanpa izin (PETI) diamankan oleh pihak kepolisian di areal perkebunan PT WHS II Divisi 6, Dusun Beruang, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, pada Selasa (11/2/2025).

Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mengungkapkan bahwa petugas menemukan aktivitas PETI dengan menggunakan mesin domfeng di lokasi tersebut. Saat penertiban dilakukan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin diesel, pompa pasir, selang, jeriken berisi solar, serta berbagai peralatan lain yang digunakan dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.

“Aktivitas PETI di areal perkebunan PT WHS ini sudah beberapa kali ditemukan, dan para pelaku sudah diamankan. Kami juga telah memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas PETI,” tegas AKP Rahmad Kartono.

Pihak PT WHS mengaku resah dengan adanya aktivitas penambangan ilegal yang terus terjadi di area perkebunan mereka. Selain merusak lingkungan, keberadaan PETI juga menimbulkan kerugian bagi perusahaan. Pihak kepolisian memastikan akan terus melakukan patroli dan penindakan guna menekan aktivitas PETI di wilayah tersebut.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini