Pontianak (Suara Landak) – Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lantamal XII bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ballpress dari luar Kalimantan Barat. Penangkapan ini dilakukan di Pelabuhan Dwikora Pontianak pada Kamis (13/2/2025) lalu.Ballpress yang disita petugas di Kalbar, Kamis (13/2/2025).SUARALANDAK/SK
Komandan Lantamal XII Laksamana Pertama TNI Avianto Rooswirawan mengungkapkan bahwa pihaknya mendapatkan informasi adanya sebuah truk yang diduga membawa barang ilegal.
“Ballpress tersebut masuk dari perbatasan RI-Malaysia melalui jalur darat dan akan dibawa ke Jakarta melalui Pelabuhan Dwikora Pontianak menggunakan KM Fajar Bahari VI. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim F1QR bersama Bea Cukai segera melakukan pemeriksaan terhadap truk yang dicurigai,” ujar Laksamana Pertama TNI Avianto Rooswirawan.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan bahwa truk dengan nomor polisi KB 8251 MY yang dikendarai oleh seorang sopir berinisial R membawa muatan 74 karung ballpress yang disamarkan dengan 147 karung jengkol. Modus ini diduga digunakan agar petugas terkecoh dan truk bisa lolos dari pemeriksaan.
“Saat ini, sopir beserta barang bukti telah diamankan. Kasus ini masih dalam proses pendalaman oleh Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat,” tambahnya.
Pengungkapan kasus ini menegaskan semakin ketatnya pengawasan terhadap jalur penyelundupan, terutama di wilayah perbatasan Kalimantan Barat. Diharapkan, dengan adanya penindakan tegas seperti ini, peredaran barang ilegal dapat ditekan sehingga mendukung pertumbuhan produk dalam negeri, khususnya sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dengan demikian, perekonomian nasional dapat semakin meningkat dan terlindungi dari dampak negatif perdagangan ilegal.[SK]