|

Streaming Radio Suara Landak

PETI Merajalela di Ketapang, Aparat Diminta Bertindak Tegas

Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).SUARALANDAK/SK
Ketapang (Suara Landak) – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah selatan Kabupaten Ketapang semakin tak terkendali. Hutan lindung, hutan produksi, hingga hutan desa menjadi sasaran perambahan, mengancam keseimbangan ekosistem dan kelangsungan hidup satwa liar.

Ironisnya, meski berulang kali dilaporkan, aktivitas ilegal ini seolah tak tersentuh hukum.

Ketua Lembaga Pengelolaan Hutan Desa (LPHD) Wahana Gambut, Darwadi, mengungkapkan bahwa luas lahan yang dirambah PETI kini mendekati 50 hektar.

"Saat ini sudah sekitar 48 hektar," ungkapnya dalam Diskusi Penanggulangan Gangguan Hutan Desa di Hotel Nevada, Ketapang, Rabu (5/2/2025).

Menurut Darwadi, setiap bulan terjadi perluasan lahan akibat aktivitas PETI. Padahal, LPHD telah melakukan berbagai upaya pencegahan, seperti memasang papan imbauan, patok batas, hingga pos patroli. Namun, PETI tetap beroperasi tanpa hambatan berarti.

"Kami sudah melapor ke desa, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Selatan, dan bersurat ke Kapolda Kalbar. Tapi, sampai sekarang belum ada respons," ujarnya kecewa.

Dampak PETI tidak hanya merusak hutan, tetapi juga mengancam habitat orangutan serta meninggalkan lubang-lubang besar bekas galian. Eksploitasi liar dengan alat berat seperti ekskavator membuat lahan semakin rusak dan sulit direhabilitasi.

"PETI ini tidak hanya merusak hutan, tapi juga membuat satwa kehilangan tempat tinggal. Jika dibiarkan, lingkungan kita akan semakin hancur," tambah Darwadi.

Diskusi yang dihadiri berbagai pihak, termasuk instansi pemerintah dan aparat penegak hukum, menghasilkan kesepakatan untuk menindak tegas PETI.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Bayu Suseno, saat dikonfirmasi, mengaku akan menindaklanjuti laporan tersebut.

"Saya cek dulu ke Kapolres Ketapang ya," ucapnya singkat.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini