Ketapang (Suara Landak) – Seorang pemuda berinisial MPS, warga Desa Mas Bangun, Kecamatan Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah tertangkap melakukan tindak pencurian dengan pemberatan pada Rabu (29/01/2025) lalu.MPS pencuri dengan pemberatan di Ketapang yang berhasil diamankan Polsek Nanga Tayap.SUARALANDAK/SK
Kapolsek Nanga Tayap, AKP Adi Sudirman, mengungkapkan bahwa pelaku masuk ke rumah korban saat dalam keadaan kosong dengan merusak jendela. Setelah memastikan situasi aman, pelaku lalu menggeledah seluruh ruangan untuk mencari barang-barang berharga yang bisa dijual kembali.
“Dalam aksinya, pelaku berhasil mengambil satu unit alat internet Indihome warna putih, dua buah charger handphone warna putih, satu pasang anting emas seberat satu gram, serta uang tunai sebesar Rp4 juta. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp5.690.000,” ujar AKP Adi Sudirman, Selasa (11/02/2025).
Saat dilakukan penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti sisa hasil kejahatan berupa satu unit alat internet rumah dan satu buah celengan kaleng. Pelaku tidak bisa mengelak dan langsung mengakui perbuatannya.
“Pelaku mengaku bahwa hasil kejahatannya sempat digunakan untuk keperluan pribadi. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah kami bawa ke Polres Ketapang untuk proses lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, MPS dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
AKP Adi Sudirman juga mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan sekitar. “Kami menyarankan warga untuk menambah sarana pengamanan seperti pemasangan teralis besi pada pintu dan jendela serta memasang CCTV guna mengurangi risiko tindak kejahatan,” tutupnya.[SK]