Kubu Raya (Suara Landak) – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melalui Penjabat (Pj) Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman, bersama Bupati Kubu Raya terpilih Sujiwo dan Kepala Dinas Sosial Wasilun menyerahkan bantuan sosial berupa tali asih kepada enam kepala keluarga yang terdampak perluasan wilayah Kodam XII/Tanjungpura di Gang Purnawirawan 2, Desa Sungai Raya.Penjabat (Pj) Bupate Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman didampingi Bupati terpilih, Sujiwo saat memberikan tali asih kepada enam warga terdampak.SUARALANDAK/SK
Masing-masing keluarga menerima bantuan senilai Rp25 juta sebagai kompensasi atas lahan rumah yang digunakan untuk kepentingan perluasan Kodam XII/Tanjungpura. Bantuan tersebut secara resmi telah ditransfer oleh Dinas Sosial pada Senin (10/2/2025), dan secara simbolis diserahkan dalam kegiatan yang berlangsung di Kecamatan Sungai Raya pada Selasa (11/2/2025).
“Dinas Sosial pada Senin pagi tadi telah mentransfer bantuan sosial berupa uang ganti rugi kepada enam warga yang lahan rumahnya digunakan Kodam XII/Tanjungpura di Gang Purnawirawan 2. Setiap Kepala Keluarga menerima uang tali asih sebesar Rp25 juta,” ujar Pj Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman.
Lebih lanjut, Kamaruzaman menegaskan bahwa bantuan ini diberikan kepada warga yang telah mengosongkan dan meninggalkan rumahnya sesuai dengan kesepakatan awal. Pemkab Kubu Raya berkomitmen untuk memenuhi janji yang telah disampaikan kepada warga dalam pertemuan sebelumnya.
“Dengan adanya perluasan di Makodam XII/Tanjungpura ini, warga telah bersedia untuk pindah dan mengosongkan rumah yang mereka tempati. Oleh karena itu, Pemkab Kubu Raya memberikan tali asih sebagai bentuk kepedulian dan solusi bagi warga terdampak,” tambahnya.
Sementara itu, Bupati Kubu Raya terpilih, Sujiwo, menekankan bahwa dengan diserahkannya bantuan tali asih ini, maka persoalan terkait lahan telah diselesaikan secara baik dan transparan. Ia juga berharap agar permasalahan ini tidak dipolitisasi atau dijadikan bahan perdebatan yang berlebihan.
“Kami ingin menegaskan bahwa TNI lahir dan dibesarkan oleh rakyat, sehingga tidak mungkin menyakiti rakyat. Lahan ini memang sudah ditempati warga selama puluhan tahun, namun karena Kodam XII/Tanjungpura memiliki program strategis, maka lahan tersebut diambil alih sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelas Sujiwo.
Ia menambahkan bahwa jika Kodam XII/Tanjungpura tidak memiliki program tersebut, warga kemungkinan masih bisa menggunakan lahan itu untuk tempat tinggal. Namun, karena ini merupakan bagian dari program negara, maka semua pihak harus memahami dan mematuhi keputusan yang telah diambil.
“Dalam hal ini, suka atau tidak, kita harus menghormati keputusan negara. Pemerintah hadir untuk menjembatani antara Kodam XII/Tanjungpura dan masyarakat dengan menghadirkan solusi terbaik, salah satunya melalui pemberian bantuan sosial ini. Meski jumlahnya tidak besar, namun diharapkan dapat meringankan beban warga yang terdampak,” pungkasnya.[SK]