Pontianak (Suara Landak) – Janji imbalan menggiurkan membuat pasangan suami istri di Kota Pontianak, SU dan NW, nekat menjadi kurir narkotika. Keduanya kini harus berhadapan dengan hukum setelah tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu dengan berat hampir satu kilogram.Barang bukti narkotika yang berhasil diungkap petugas dihadirkan saat pers rilis Rabu (12/02/2025) siang.SUARALANDAK/SK
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kalbar, Kombes Pol Thelly, mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan NS dan FN, mereka mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial RN. RN kemudian memerintahkan mereka untuk mengantarkan barang haram tersebut kepada seseorang di Surabaya.
“Jika keduanya berhasil mengantarkan sabu itu, mereka dijanjikan upah sebesar Rp5 juta,” ujar Kombes Pol Thelly.
Pengungkapan KasusPengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan NS di sebuah kantor jasa pengiriman barang di Sungai Ambawang. Saat itu, NS tengah berusaha mengirimkan paket sabu seberat 991,14 gram yang dikemas dalam sebuah bantal tujuan Sidoarjo.
“Hasil interogasi terhadap NS mengungkap bahwa pengiriman tersebut diperintahkan oleh suaminya, FN. Kami kemudian langsung bergerak dan mengamankan FN di rumahnya di Desa Ambawang pada hari yang sama,” jelas Thelly.
Dari pemeriksaan lebih lanjut, FN mengaku bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial WU di kawasan Beting. FN kemudian menyuruh istrinya, NS, untuk mengirim barang haram itu melalui jasa pengiriman di Ambawang. Mereka dijanjikan upah Rp5 juta jika paket tersebut berhasil sampai ke tangan penerima di Sidoarjo.
Ancaman Hukuman BeratAtas perbuatan mereka, SU dan NW dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi keduanya tidak main-main, yakni hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.[SK]