Kubu Raya (Suara Landak) — Sebuah insiden penganiayaan yang menggemparkan terjadi di kawasan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, pada Selasa (18/02/2025). Seorang pria berinisial HI nekat melakukan aksi kekerasan setelah mengetahui anggota keluarganya dianiaya oleh seorang nelayan setempat.Sat Reskrim Polsek Sungai Kakap saat melakukan olah TKP kasus pembacokan yang dilakukan oleh seorang remaja di Sungai Kakap.SUARALANDAK/SK
Kapolsek Sungai Kakap, IPDA Dolas Zimmi Saputra Nainggolan, mengungkapkan bahwa kejadian ini bermula ketika HI tidak terima ayah dan adik kandungnya menjadi korban penganiayaan. Diliputi amarah, pelaku kemudian mendatangi korban dan melakukan pembacokan menggunakan parang yang sudah ia siapkan.
“Pelaku ini melihat korban menganiaya anggota keluarganya. Tidak terima akan hal tersebut, pelaku emosi dan langsung membacok korban dengan parang yang ia bawa,” ujar Ipda Dolas, Rabu (19/02/2025) sore.
Setelah melakukan aksinya, HI sempat melarikan diri untuk menghindari kejaran aparat. Namun, tidak butuh waktu lama bagi petugas untuk menemukan tempat persembunyiannya. Tanpa perlawanan, HI pun ditangkap dan langsung mengakui perbuatannya.
“Sat Reskrim Polsek Sungai Kakap masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait penyebab pasti pemicu kejadian ini. Sementara itu, korban kini tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Pontianak,” tambah Ipda Dolas.
Atas tindakannya, HI telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan berat. Ia dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.[SK]