|

Streaming Radio Suara Landak

Lima Pengurus Koperasi di Ketapang Resmi Diserahkan ke Kejaksaan dalam Kasus Penggelapan Dana

Penyidik Polres Ketapang menyerahkan 5 orang tersangka kasus dugaan penggelapan dana Koperasi Kebun Bersama, Selasa (11/2/2025).SUARALANDAK/SK
Ketapang (Suara Landak) – Lima pengurus Koperasi Kebun Bersama di Batu Begendang, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, resmi diserahkan ke Kejaksaan setelah penyidikan kasus penggelapan dana selesai dilakukan oleh Polres Ketapang, Selasa (11/2/2025).

Kelima tersangka yang berinisial YW, ES, IS, ZA, dan ZU, diduga terlibat dalam penggelapan dana Sisa Hasil Kebun (SHK) milik 1.004 anggota koperasi dengan nilai kerugian mencapai Rp144.993.632.

Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Ryan Eka Cahya, mengungkapkan bahwa kasus ini pertama kali dilaporkan oleh anggota koperasi pada November 2023. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang mendalam, pihak kepolisian akhirnya melimpahkan berkas perkara, tersangka, serta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut.

“Berkas perkara sudah kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Artinya, kasus ini sudah memasuki tahap dua,” jelas Ryan dalam keterangannya pada Rabu (12/2/2025).

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan/atau Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ryan menegaskan bahwa proses hukum dilakukan secara profesional dan transparan, serta meminta masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum.

“Kami harap masyarakat tetap waspada dan aktif dalam mengawasi pengelolaan dana koperasi guna mencegah penyalahgunaan di masa mendatang,” pungkasnya.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini