|

Streaming Radio Suara Landak

Bos PETI Sancufu Ditangkap, Lima Pekerja Tewas Akibat Longsor

IW (44), tersangka pemilik PETI dan barang bukti yang diamankan Polres Bengkayang, Minggu (9/2/2025).SUARALANDAK/SK
Bengkayang (Suara Landak) - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkayang berhasil menangkap IW (44), yang dikenal sebagai bos penambangan emas tanpa izin (PETI) di Sancufu, Desa Kinande, Kecamatan Lembah Bawang. Penangkapan ini dilakukan setelah kejadian tragis pada Minggu (9/2/2025), di mana lima pekerja dan pendulang emas tewas akibat tanah longsor, sementara tiga pekerja lainnya mengalami luka-luka.

Kapolres Bengkayang, AKBP Teguh Nugroho, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian langsung turun ke tempat kejadian perkara (TKP) setelah menerima laporan terkait insiden tersebut. "Pelaku IW, warga Selakau, Kabupaten Sambas, sempat melarikan diri ke daerah Jawai setelah kejadian. Namun, kami berhasil menangkapnya," ujar AKBP Teguh dalam konferensi pers yang digelar Polres Bengkayang.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/06/II/2025/SPKT Satreskrim Polres Bengkayang Polda Kalbar tertanggal 11 Februari 2025, kejadian ini terjadi sekitar pukul 16.30 WIB. IW diduga menjalankan kegiatan PETI menggunakan mesin diesel 30 PK yang dirangkai dengan berbagai peralatan pertambangan seperti selang tembak, selang spiral, drum, dan karpet.

Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan bahwa IW tidak memiliki izin resmi untuk menjalankan aktivitas penambangan emas tersebut. Selain itu, ia juga tidak menerapkan standar keselamatan kerja yang memadai, sehingga menyebabkan para pekerja tertimbun longsor.

"Korban meninggal dunia terdiri dari dua orang karyawan dan tiga pendulang. Kami juga mengamankan beberapa barang bukti, termasuk jeriken berisi solar, selang tembak, dan drum belah," tambah Kapolres Bengkayang.

IW berhasil ditangkap oleh Tim Satreskrim Polres Bengkayang pada Senin (17/2/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas. Ia kini dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, serta Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukuman maksimalnya mencapai lima tahun penjara dengan denda hingga Rp100 miliar.

Kasat Reskrim Polres Bengkayang, AKP Anuar Syarifudin, menegaskan bahwa penyelidikan kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengidentifikasi pihak lain yang mungkin terlibat, termasuk pemilik dan penampung hasil tambang ilegal tersebut.

Sementara itu, mewakili Bupati Bengkayang, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dodorikus menekankan pentingnya menjaga lingkungan dan menegaskan bahwa pemerintah daerah tengah mengupayakan legalisasi wilayah pertambangan rakyat.

“Kami sangat mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam menangani kasus ini. Pemerintah juga sedang mengusulkan adanya wilayah pertambangan rakyat agar pertambangan bisa dilakukan secara legal dan lebih ramah lingkungan,” ujar Dodorikus.

Polres Bengkayang mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penambangan ilegal yang dapat merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan pekerja. Kepolisian juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi aktivitas PETI di wilayahnya.

"Terpeliharanya ketertiban dan keamanan adalah tanggung jawab kita bersama," tutup AKBP Teguh Nugroho.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini