Sanggau (Suara Landak) – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia Yonkav 12/BC Pos Koki Balai Karangan menerima penyerahan satu pucuk senjata api rakitan dari DM, seorang warga Dusun Timaga, Desa Thang Raya, Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau, Sabtu (4/1/2024).Satgas Pamtas Yonkav 12/BC Kembali Terima Penyerahan Senjata Rakitan.SUARALANDAK/SK
Dansatgas Pamtas Yonkav 12/BC, Letkol Kav Andy Setio Untoro, menjelaskan bahwa senjata api rakitan sering digunakan oleh warga perbatasan untuk berburu hewan liar di hutan. Namun, ia mengingatkan bahwa kepemilikan senjata api, termasuk rakitan, diatur ketat oleh undang-undang dan tidak boleh digunakan sembarangan.
"Kepemilikan senjata api rakitan dapat membahayakan diri sendiri maupun orang di sekitarnya. Selain itu, hal ini juga melanggar aturan yang telah ditetapkan dalam undang-undang," tegas Letkol Kav Andy Setio Untoro.
Ia mengapresiasi langkah DM yang secara sukarela menyerahkan senjata api rakitan kepada Satgas Pamtas. Menurutnya, tindakan ini menunjukkan sikap kooperatif masyarakat perbatasan dalam mendukung keamanan dan mengurangi potensi bahaya.
"Kami sangat menghargai warga yang bersedia menyerahkan senjata api rakitan untuk diamankan. Langkah ini penting agar senjata tersebut tidak disalahgunakan atau membahayakan orang lain," tambahnya.
Senjata api rakitan yang telah diserahkan oleh DM kini diamankan oleh Satgas Pamtas Yonkav 12/BC. Pihak Satgas terus mengimbau masyarakat perbatasan untuk melaporkan atau menyerahkan senjata api ilegal yang mereka miliki, guna menjaga keamanan di wilayah perbatasan.
Komitmen Satgas Pamtas Yonkav 12/BC dalam menjaga stabilitas keamanan di perbatasan terus diperkuat melalui pendekatan persuasif kepada masyarakat, yang diharapkan mampu menciptakan kondisi wilayah yang lebih aman dan kondusif.[SK]