|

Streaming Radio Suara Landak

Rekonstruksi Pembunuhan di Hotel Pontianak Barat: Tersangka Peragakan 30 Adegan

Anggota Satreskrim Polresta Pontianak bersama tersangka beserta korban yang sedang memperagakan salah satu adegan pembunuhan.SUARALANDAK/SK
Pontianak (Suara Landak) – Satreskrim Polresta Pontianak menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan seorang wanita bernama Wasmiani alias Indri, yang ditemukan tewas di sebuah kamar hotel di Kecamatan Pontianak Barat pada Kamis (12/12/2024). Rekonstruksi berlangsung di Tempat Kejadian Perkara (TKP), dengan tersangka berinisial IK (44) memperagakan 30 adegan tindakannya.

Rekonstruksi dimulai dengan tersangka memasuki kamar hotel nomor 504 di lantai lima untuk menemui korban, yang merupakan teman kencannya. IK memulai dengan mengecas handphone dan meletakkan uang sebesar Rp3,2 juta di atas meja di samping kasur.

Adegan berikutnya memperlihatkan korban membuatkan kopi untuk tersangka sebelum mereka berbaring di kasur. Ketika telepon kamar berbunyi—panggilan dari layanan pelanggan hotel—korban menjawab panggilan tersebut. Sementara itu, tersangka melihat uang yang sebelumnya ia letakkan di meja berkurang Rp1,2 juta.

Setelah menanyakan keberadaan uangnya dan tidak mendapatkan jawaban memuaskan dari korban, tersangka mulai tersulut emosi. Ia memiting korban dari belakang hingga lemas. Ketika dilepas, korban sempat berteriak meminta tolong, membuat tersangka semakin panik.

Tersangka kemudian kembali mencekik korban menggunakan kalung yang ia kenakan hingga kalung tersebut putus. Dalam keadaan korban masih bernapas, tersangka melanjutkan tindakannya dengan mencekik leher korban menggunakan kabel charger hingga korban meninggal dunia.

Setelah memastikan korban tak bernyawa, IK mengambil kembali uangnya yang disembunyikan korban di dalam bantal. Tersangka juga membawa kabur barang milik korban, termasuk dua kalung imitasi, dua cincin, dan sebuah ponsel.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Andi Herindra menjelaskan bahwa tersangka dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara selama 20 tahun.

Kapolresta Pontianak menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian. "Kami berkomitmen memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan, dan rekonstruksi ini merupakan bagian dari upaya melengkapi berkas penyidikan,” jelasnya.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan serta pengendalian diri untuk menghindari tindakan yang merugikan orang lain maupun diri sendiri. Rekonstruksi berlangsung dengan pengamanan ketat dan menarik perhatian masyarakat sekitar TKP.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini