Pontianak (Suara Landak) – Larangan penggunaan kantong plastik sebagai wadah belanja mulai diberlakukan di seluruh supermarket dan toko modern di Kota Pontianak sejak 1 Januari 2025. Kebijakan ini merupakan langkah strategis Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dalam mengurangi limbah plastik yang mendominasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Batu Layang.Peninjauan penggunaan kantong belanja di salah satu pusat perbelanjaan di kota Pontianak.SUARALANDAK/SK
Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Edi Suryanto, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah swalayan dan toko modern untuk memantau penerapan aturan tersebut.
“Dari hasil pantauan, seluruh toko sudah taat menjalankan arahan Pemkot Pontianak. Meski masih terdapat beberapa kendala, kami optimis masyarakat perlahan akan menerima peraturan baru ini,” ujar Edi Suryanto, Senin (6/1/2025).
Edi menyatakan bahwa Pemkot Pontianak mengedepankan pendekatan persuasif agar masyarakat dan pelaku usaha terbiasa dengan aturan baru. Terkait kemungkinan penerapan sanksi, Edi menjelaskan bahwa hal tersebut masih akan dibahas lebih lanjut bersama DPRD Kota Pontianak.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa ini bukan sekadar aturan, tetapi juga tanggung jawab bersama untuk menjaga lingkungan. Langkah ini sangat penting untuk mengurangi beban sampah plastik di TPA,” tambahnya.
Sampah plastik menjadi salah satu permasalahan serius di TPA Batu Layang. Menurut Edi, teknologi pengelolaan sampah plastik yang dimiliki Kota Pontianak saat ini belum memadai untuk menangani jumlah limbah yang terus meningkat.
“Kita prihatin dengan kondisi TPA Batu Layang yang didominasi oleh sampah plastik. Jika tidak segera ditangani, dampaknya akan semakin buruk bagi lingkungan dan masyarakat,” tegasnya.
Pemkot Pontianak melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah menginisiasi berbagai program untuk mengurangi sampah plastik, di antaranya: Bank Sampah untuk mengelola limbah rumah tangga. Program Kampung Iklim (Proklim) sebagai upaya pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan. Rumah Kompos untuk mengolah sampah organik. Penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwa) yang mendukung pengelolaan sampah berkelanjutan.
“Semakin banyak plastik yang kita kurangi, selain bisa menghemat biaya pengelolaan, manfaatnya juga dapat dirasakan oleh masyarakat secara luas,” tutur Edi.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), pada tahun 2023 Kota Pontianak menghasilkan 441,88 ton sampah per hari, dengan realisasi pengurangan sampah baru mencapai 25,06 persen.
Kota Pontianak menargetkan pengelolaan sampah sebesar 70 persen melalui penanganan pemerintah dan 30 persen melalui pengurangan sampah oleh masyarakat.
Kebijakan larangan kantong plastik ini diharapkan menjadi salah satu langkah nyata untuk mewujudkan target tersebut, sekaligus mendorong gaya hidup lebih ramah lingkungan di Kota Pontianak.[SK]