Sanggau (Suara Landak) – Polsek Tayan Hilir, Polres Sanggau, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan mengamankan dua pelaku di dua lokasi berbeda pada Rabu (15/01/2025) malam.Salah satu tersangka dengan barang buktinya.SUARALANDAK/SK
Pelaku pertama, FN (29), seorang wanita warga Dusun Perupuk, Desa Beginjan, ditangkap di kediamannya. Sedangkan pelaku kedua, TJ (43), warga Dusun Tanjung, Desa Pedalaman, ditangkap di rumah rekannya yang beralamat di Dusun Perupuk, Desa Beginjan, Kecamatan Tayan Hilir.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu plastik bening berisi sabu seberat 0,6 gram dari tangan FN. Sedangkan dari TJ, ditemukan tiga plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 1,40 gram.
Kapolsek Tayan Hilir, AKP Sihar Binardi Siagian, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika jenis sabu di Desa Beginjan.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan FN. Selanjutnya, kami melanjutkan penangkapan TJ di desa yang sama,” ungkap Kapolsek.
AKP Sihar menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim yang didukung oleh informasi dari masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Tayan Hilir.
“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Tayan Hilir. Ini adalah bagian dari upaya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari pengaruh narkoba,” ujarnya.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika, karena informasi yang diberikan sangat membantu dalam pengungkapan kasus.
“Pelaku FN dan TJ kini sedang menjalani proses hukum di Mapolsek Tayan Hilir. Keduanya akan dijerat dengan pasal-pasal yang relevan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana yang berat,” jelasnya.
Barang bukti yang ditemukan telah disita sebagai alat bukti dalam proses persidangan. Kapolsek memastikan bahwa kedua pelaku akan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menciptakan lingkungan bebas narkoba. Bersama-sama, kita bisa melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkasnya.[SK]